Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abiyadi Siregar
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjalin kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (Mou) yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Raharjo dan Ketua Obudsman RI Prof Amzulian Rifai di Jakarta, Senin (18/3/2019) yang lalu.
Kerjasama ini dilakukan kedua lembaga tersebut untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraaan pelayanan publik di tanah air.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyambut baik adanya kerjasama tersebut
Menurutnya, Ombudsman dan KPK akan dapat bersinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di Sumut
Dikatakannya, Selama ini tidak sedikit laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait indikasi tindak pidana korupsi.
“Jadi, kerjasama ini untuk penguatan. Mungkin saja ada laporan di KPK terkait pelayanan publik dan maladministrasi, itu bisa diarahkan ke Ombudsman,” kata Abyadi
“Begitu juga sebaliknya, ketika ada laporan ke kita yang ternyata setelah kita tindaklanjuti, ada indikasi tindak pidana korupsi, itu akan dikoordinasikan dengan KPK. Ini menurut saya yang penting untuk dikuatkan,” Tambahnya.
Menurut Abyadi, Ombudsman dan KPK memang harus membangun sinergi yang kuat. Karena praktik korupsi dan penyelenggaraan pelayanan publik adalah dua hal yang saling berkaitan erat.
“Korupsi itu kan terjadi karena aspek-aspek pelayanan publiknya tidak berjalan. Misalnya penyelenggaraan pelayanan publik tidak menerapkan standar pelayanan publik. Kemudian akibat perilaku para pelaksana pelayanan publik yang tidak sesuai etika penyelenggara pelayanan publik. Hal hal ini yang menjadi salah satu faktor terjadinya korupsi. Di Sumut, penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk seperti ini masih terjadi,” ujar Abyadi.
Abyadi juga menjelaskan, untuk menindaklanjuti nota kesepahaman itu, Ombudsman di Papua Sumut akan berkoordinasi dengan Bidang Pencegahan KPK, terutama dengan Tim Korsupgah. Karena tim Korsupgah KPK yang ada di provinsi.
“KPK ini kan ada tim pencegahannya. Jadi, kalau nanti ada laporan pungli secara masif dan terus menerus terjadi dan meresahkan masyarakat, maka bisa dikoordinasikan dengan tim pencegahan KPK,” ungkapnya.
Kerjasama dalam penanganan laporan masyarakat seperti itu, sambung Abyadi sudah pernah dilakukan Ombudsman Sumut dan KPK di Sumut. Seperti menangani kasus permintaan sejumlah uang terhadap pengangkatan tenaga penyuluh di sebuah daerah. Ombudsman berkoordinasi dengan KPK, dan setelah ditindaklanjuti akhirnya SK pengangkatan para tenaga penyuluh itu akhirnya diterbitkan.
“Ini sangat membantu masyarakat luas,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Abyadi, Ombudsman Sumut juga pernah menangani laporan terkait penyalahgunaan dana desa di sebuah kabupaten di Sumut. Alokasi dana desa untuk sebuah desa, justru dipergunakan di desa lain.
“Hal-hal seperti ini mungkin nanti bisa dikoordinasikan,” jelas Abyadi.(red)