JPU PN Medan Tuntut 3 Kurir 10 Kilogram Sabu 19 Tahun Penjara

MEDANHEADLINES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Medan menuntut tiga kurir Sabu asal Aceh dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan

Tuntutan disampaikan JPU Anwar Ketaren saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/3).

Ketiga terdakwa tersebut adalaha M Yusuf alias Yusuf, 40 warga Dusun T Bayu, Desa MTG Paya, Baktiya Barat, Aceh Utara; Mukhtaruddin alias Tar, 32 warga Gampong Meunasah Pante, Baktiya Barat, Aceh Utara dan Mahardi Nurdin alias Mahadi, 46 warga Dusun TGK Malem Diwa, Desa Gampong Kuala Cangkoi, Lapang, Aceh Utara.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahardi Nurdin alias Mahadi dengan pidana penjara selama 19 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” kata Anwar di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Ketiga terdakwa dinilai telah menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebih 5 gram. Mereka didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menunda persidangan setelah mendegarkan tuntutan JPU. Persidangan berikutnya akan mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Yusuf, Mukhtaruddin, dan Mahardi ditangkap di pool Bus Simpati Star di Jalan Asrama, Medan, pada 11 Oktober 2018. Dari tangan mereka disita 10 Kg sabu-sabu.

Setelah turun dari bus, narkoba itu dijemput Narkoba itu dibawa dengan sepeda motor. Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, keduanya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Selanjutnya, petugas meringkus Mahardi yang akan kembali ke Aceh. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.