MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Sidang Perdana Mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang digelar di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (25/2/2019)
Dalam sidang ini sempat terjadi keriuhan dari masyarakat yang turut hadir mengikuti sidang tersebut akibat Jaksa penuntut umum yang tidak mampu menunjukkan kartu identitasnya setelah diminta oleh salah satu pengacara Bonaran.
“Yang mulia, sebelum sidang dimulai, ada baiknya JPU menunjukkan identitasnya,” kata Mahmudin Harahap, salah satu pengacara Bonaran.
Oleh hakim Ketua, Martua Sagala pun menunda sidang selama satu jam dan meminta JPU (Jaksa Penuntut Umum) Syakhrul Effendi Harahap pulang untuk menjemput kartu tanda pengenalnya.
“Sidang kita skors selama satu jam,” kata Martua Sagala.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga terkait kasus dugaan penipuan Honorer K2 pada tahun 2014 lalu.
Kedatangan Bonaran dengan tahanan lainnya ini tiba sekitar pukul 10.49 WIB di Pengadilan Negeri Sibolga dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Raja Bonaran Situmeang yang mengenakan baju batik kuning ini pun terlihat santai saat memasuki ruang persidangan. Tidak ada wajah yang menegangkan dari mantan pengacara Anggodo tersebut.
Oleh hakim, Bonaran yang duduk di kursi pesakitan sempat diminta untuk memakai baju tahanan yang telah disediakan.
“Saya disini mengikuti sidang. Saya sudah merdeka,” kata Bonaran kepada Hakim.(hen)












