Polisi Ungkap Identitas dan Peran 4 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Dua Pria di Unimed

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polrestabes Medan secara resmi memaparkan identitas 4 orang pelaku penganiayaan terhadap dua pria yang dituduh mencuri helm hingga tewas di Unimed pada Selasa (19/2) kemarin.

Adapun Keempat pelaku yang berprofesi sebagai petugas keamanan di kampus Unimed itu adalah MAP (22) warga Jalan Sutomo Ujung Gg Yahya Kelurahan Gaharu, Medan Timur; BP (18), warga Jalan Tembung Pasar IX Gg Mawar V, Percut sei tuan.

Kemudian, MAK (21) warga Marelan Pasar II Barat Gg Berani, Medan Marelan dan Fe (26) Jalan Pancing 1, Mabar Hilir. Keempatnya ditangkap saat sedang berjaga di Unimed.

“Berdasarkan hasil introgasi dan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka, mereka mengakui perbuatanya melakukan penganiayaan terhadap kedua korban,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira di Mapolrestabes Medan, Sabtu (23/2).

Putu Menjelaskan, Adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu MAK menendang korban dan membawa korban Joni dari portal ke Pos 111. Sedangkan tersangka MAP menendang, menginjak, dan memborgol kedua korban di portal serta membawa korban Joni dari Portal ke Pos 111.

“Untuk tersangka BP dia memiting dan membenturkan kepala korban ke aspal dan tersangka Fe memukul kedua korban di Pos 111,”urai Putu.

Aksi pengeroyokan ini sendiri lanjut Putu berawal dari laporang seorang pria yang melapor ke pos sekuriti pintu I Kampus Unimed bahwa ada 2 orang laki laki telah mengambil 2 buah helm dari sepeda motor yang terparkir dengan ciri ciri bertato. Kemudian pria yang melaporkan hal tersebut pun pergi selanjutnya sekitar setengah jam kemudian terlihat 2 orang laki laki dengan bertato akan melintas lalu di hadang oleh seorang Securiti.

‘Oleh petugas keamanan dimintai untuk menunjukan STNK sepeda motor namun tidak bisa menunjukannya kemudian sekuriti mencoba untuk membuka bagasi sepeda motor yang diduga helm hasil curian tersebut ada di dalamnya, namun 2 orang tersebut menolak dan memberontak sehingga sekuriti mencoba memborgol 2 orang laki laki tersebut sampai akhirnya korban meninggal dunia akibat dipukuli,” urai Putu.

Sebagaimana diketahui ,kedua pria yang menjadi korban itu yakni Joni Fernando Silalahi (30) dan Stephen Sihombing (21). Kedua meninggal usai dibawa ke RS haji Medan.

“Kita masih memburu sejumlah pelaku pengeroyokan lainnya. Sedangkan untuk keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 Jo 351 ayat 3. Ancamannya 12 tahun penjara,” tutup Putu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.