Peraturan Baru Di Thailand, Merokok di Zona Larangan Di Denda Rp 42 Juta

Ilustrasi Dilarang Merokok
Ilustrasi Dilarang Merokok

MEDANHEADLINES.COM – Bagi traveler yang berniat ke Thailand, sebaiknya segera update segala informasi tentang aturan-aturan baru yang ada di sana. Apalagi bagi Anda yang seorang perokok. Jangan sampai gara-gara rokok , jadi bikin jatuh miskin.

Buat travelers yang punya hobi merokok, ada baiknya mulai berhati-hati ketika berkunjung ke Thailand. Seperti dilansir dari World of Buzz, Jumat (15/2/2019), terhitung 3 Februari 2019, Thailand menerapkan denda dengan nominal tinggi bagi para perokok, yakni senilai 100 ribu baht atau Rp 42 jutaan.

Menurut Thaiger, Kementrian Kesehatan Masyarakat Thailand, rokok hanya boleh dinyalakan di sejumlah tempat tertentu. Setidaknya, seseorang baru diperbolehkan merokok kurang lebih 3 hingga 5 meter dari ruang atau bangunan publik.

Thailand bahkan telah membuat daftar sementara sejumlah area dilarang merokok. Di antaranya ada bioskop, sekolah, halte, pasar hingga tempat parkir. Pastinya pemerintah Thailand akan segera memasang tanda dilarang merokok pada sejumlah tempat. Dengan begitu para perokok akan mengetahui lebih jelas larangan tersebut.

Sejak dibuatnya aturan tersebut, beberapa bandara di Thailand bahkan sudah mulai menegakan peraturan terkait merokok. Mereka dikabarkan akan segera menghapus ruang merokok di dalam bandara seperti dikutip dari GuideKu.

Thaiger juga menyebutkan bahwa bandara seperti Suvarnabhumi, Chiang Mai, Don Mueang, Phuket, Hat Yai dan Me Fah Luang tak lagi memiliki ruang merokok di dalam gedung. Pihak pengelola Bandara Thailand menyebutkan akan ada area merokok di enam lokasi. Masing-masing lokasi ruang merokok ini tentunya berada di luar gedung penumpang.

Kementrian Kesehatan Masyarakat Thailand beralasan, polusi udara yang semakin parah, membuat pemerintah setempat mengambil tindakan tegas termasuk termasuk membuat aturan merokok di Thailand. (red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.