Ilustrasi Pengerusakan
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Netty Evelin Gultom dan saudaranya membuat laporan ke Polsek Medan Baru setelah rumahnya yang berada di Jalan Sei Batang Serangan, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (9/2/2019) dirusak oleh puluhan orang tak dikenal (OTK)
Dari Informasi yang diperoleh, Pada Sabtu,(9/2) Pagi, tiba-tiba puluhan OTK mendatangi rumahnya dan hendak mengusir Netty dan saudaranya dari kediamannya.
Namun Netty melawan dan akhirnya puluhan OTK tersebut langsung melakukan pengerusakan dibeberapa tempat dirumahnya itu.
Seusai melakukan pengrusakan, satu-persatu OTK tersebut meninggalkan rumah Netty. Kejadian tersebut sontak menjadi perhatian warga sekitar yang berhamburan keluar dari rumahnya masing-masing untuk melihat langsung kejadian itu. Atas peristiwa yang dialaminya, Netty pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Baru.
Dalam pengaduan Netty yang tertuang di Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP/225/II/2019/SPKT Sek Medan Baru, Netty mengalami kerugian pintu pagar besi dan pintu pagar kecil berikut pintu warung dari besi mengalami kerusakan.
Sementara itu, Pengacara Netty, Rumbi Sitompul SH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat menyesalkan adanya sekelompok OTK yang datang melakukan pengrusakan dan pemaksakan untuk memasuki bahkan ingin menguasai rumah ahli waris dari kliennya.
“Saya dengar, yang datang ini dari kelompok yang mengaku membeli rumah tersebut. Kami sebagai kuasa ahli waris, tidak tahu menahu rumah itu pernah dijual atau tidak ke orang lain. Dan yang menjual siapa, juga tidak tahu. Perlu diketahui, rumah tersebut adalah milik dari orang tua Sitiominar Br Simanjuntak, mertuanya Juda H Gultom. Setelah diwarisi kepada Sitiominar dan suaminya, rumah tersebut kembali diwarisi Sitiominar dan suaminya kepada anak-anaknya, yakni Netty dan saudara-saudaranya,” ucap Rumbi.
Rumbi menjelaskan, kecurigaan atas adanya permasalahan tersebut muncul ketika mereka menelusuri adanya informasi ternyata rumah tersebut telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan para ahli waris Juda Gultom dan istrinya.
“Awalnya, surat tanah tersebut masih atas nama orang tua Netty. Namun, setelah meninggal, ada muncul akte notaris yang kami duga akte tersebut adalah palsu dengan atas nama Robby, yang tak lain adalah salah satu anak Juda Gultom dan Sitiominar,” jelasnya.
Akte yang atas nama Robby itu, lanjut Rumbi, bukanlah dalam bentuk sertifikat hak milik melainkan surat keputusan pembelian tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Itu prosesnya tahun 2016, tanggal 15 April. Lalu kemudian pada bulan Desembernya, meninggallah si Robby itu. Kemudian, istri Robby yang bernama Kristina Linda Br Sinaga mengalihkan menjadi atas nama dia dengan SK BPN. Berdasarkan pengalihan SK BPN itu, terbitlah sertifikat hak milik atas nama Kristina Linda Br Sinaga,” terangnya.
Lanjutnya Rumbi menerangkan, beberapa hari setelah terbit sertifikat atas nama Kristina Linda itu, kemudian Linda menjual kepihak lain. “Itulah yang barang kali yang datang hari ini,” Pungkasnya. (red)












