Ilustrasi Sabu
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Personil Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus tiga orang pemuda yang kerap menjajakan narkoba di kawasan Marendal
Adapun ketiga tersangka yang dibekuk adalah S (39) warga Marendal 1, Pasar 3 Gang Cakra, kemudian WA (23) warga Marendal 1 Pasar 4 dan M (25), warga Marendal 1, Pasar 3, Gang Cakra.
“Ketiganya ditangkap bermula dari informasi masyarakat, jika di kawasan Marendal banyak terjadi peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, selanjutnya, personel Unit 4 Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumut lalu melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim kemudian melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli,” ucap Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris, Minggu (10/2/2019).
Fadris menjelaskan, ketiga pelaku mengarahkan polisi yang menyamar untuk melakukan transaksi di Jalan Marendal Pasar 4. Setelah sampai di tempat yang di tentukan, tersangka WA dan M datang untuk mengambil uang yang dibawa polisi.
“Setelah itu kedua tersangka menyerahkan 1 ons sabu kepada personel, sehingga kemudian keduanya ditangkap,” jelasnya.
Usai membekuk keduanya, ujar Fadris, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan menangkap S yang juga di kawasan Marendal. Dari ketiga tersangka, tutur dia, disita barang bukti 4 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dan juga 3 unit handphone.
“Setelah itu, ketiganya lalu diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu yang memberikan narkoba kepada ketiga tersangka,” pungkasnya.(red)












