Gerak Cepat, Tim Pegasus Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Ilustrasi Curanmor
Foto : Ilustrasi Curanmor di Letda Sujono (ist)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan, berhasil meringkus pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) selang tiga hari usai korbannya melapor.

Pelaku yang diringkus adalah Indra Permana (25) warga Jalan Pasar III/Datuk Kabu, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Johanes Krisos Tomus Pasaribu (27) warga Jalan Menteng Raya Gang Dua Bersaudara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K., menerangkan, korban M Ridho Fahrizal Lubis (33) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, membuat laporan pada Sela (5/2/2019) dan tertuang dalam LP/344/K/II/2019/SPKT Percut Sei Tuan. Sedangkan kedua pelaku ditangkap pada Jumat (8/2/2019).

“Kasus ini berhasil kita ungkap kurang lebih tiga hari setelah kejadian,” kata Faidil kepada awak media Sabtu (9/2/2019).

Dijelaskannya, korban melaporkan sepeda motornya hilang di depan rumah yang dijadikan warung pulsa. Malam itu, sekira pukul 23.15 WIB, kedua pelaku datang ke warung korban untuk mengisi pulsa. Setelah membayar keduanya pergi dan korban masuk ke dalam rumah.

Lima menit di dalam, korban keluar dan tidak lagi melihat sepeda motornya. Panik, korban lalu membuka rekaman cctv di rumahnya. Di rekaman itu terlihat jelas yang mengambil sepeda motornya adalah dua pria yang membeli pulsa dengan korban.

Berdasarkan laporan korban, Tim Pegasus turun ke lokasi melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Bermodal rekaman cctv dan keterangan saksi, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jumat (8/2/2019) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku Johanes Krisos Tomus Pasaribu diketahui berada di rumahnya.

Tak mau buang waktu tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu MK Daulay bergerak dan meringkusnnya. Dari pengakuan Johanes, tim berhasil menangkap pelaku Indra Permana di Jalan Bahagia By Pass sekira pukul 19.00 WIB.

“Sepeda motor Honda Vario Tecno milik korban telah dijual Indra Permana seharga Rp3 juta kepada pria berinisial iid yang masih dalam pengejaran. Dari penjualan itu, Johanes Krisos Tomus Pasaribu hanya mendapat Rp300 ribu, sedangkan sisanya digunakan Indra Permana membeli perhiasan emas dan foya-foya serta membeli sabu. Sisa hasil penjualannya Rp200 ribu dijadikan barang bukti. Keduanya melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ungkap Faidil. (afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.