Cari Unsur Pidana Dalam Kasus Rocky Gerung, Polisi Libatkan Ahli

Aktifis Rocky Gerung bersama kuasa hukumnya Saat tiba di gedung Diskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (1/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

MEDANHEADLINES.COM – Polisi masih menyelidiki dugaan unsur tindak pidana terkait ucapan pengamat politik Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi . Dalam penyelidikan ini, polisi akan menggali keterangan ahli untuk memastikan apakah ucapan Rocky Gerung terindikasi pidana atau tidak dalam kasus penodaan agama .

“Tentunya nanti juga kita akan tarik saksi yang lain. Saksi-saksi ahli pun akan kita hadirkan,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).

Namun, Argo enggan menjelaskan latar belakang dan nama ahli yang rencananya akan dihadirkan dalam penyelidikan kasus tersebut. Argo juga tak menerangkan kapan pemeriksaan ahli itu akan dilaksanakan.

Dia hanya menyampaikan ahli yang dilibatkan nantinya untuk menggali hasil pemeriksaan yang telah dijalani Rocky sebagai terlapor.

“Apa yang disampaikan Pak Rocky Gerung dalam klarifikasi akan kita kroscek ulang,” jelasnya.

Sebelumnya, Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung ke Bareksrim Polri pada medio Aprlil 2018 lalu. Rocky diduga melakukan penodaan agama terkait pernyataannya yang menyebut kitab suci adalah fiksi.

Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional pada 10 April 2018.

Dalam kasus tersebut, Rocky diduga melanggar Pasal Pasal 156 a KUHP tentang penodaan terhadap agama. Kekinian, kasus tersebut telah dilimpahkan Bareskrim ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.