MEDANHEADLINES.COM – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan jalan Perjuangan/Pasar XII Gang Kolam, Mariendal II, Minggu (27/1) dinihari.
Keduanya adalah NS, 32 warga Jalan Perjuangan, Gg Kolam, Mariendal II, Kecamatan Patumbak dan EN, 32 warga Jalan Pertahanan, Mariendal II, Patumbak.
“Dua wanita yang diamankan merupakan target operasi kami. Keduanya terbilang licin, karena beberapa kali lolos dari upaya penangkapan,” jelas Kapolsek Ginan AKP Ginanjar Fitriadi, Selasa (29/1/2019).
Dijelaskan Kapolsek, Saat ditangkap polisi berhasil menyita tiga paket sabu-sabu dari NS. Sementara dari tangan LS polisi menyita satu paket sabu-sabu dan 16 plastik klip baru.
Dari pengakuan tersangka, Tambah Kapolsek, Bisnis haram ini sudah lama dilakoni sekitar satu tahun terakhir
“Modusnya penjualan melalui kaki tangan atau langsung ke pembeli,” jelas Ginanjar.
Kedua perempuan ini mengaku mengedarkan sabu-sabu itu ke sejumlah kalangan di sekitar kawasan tempat tinggalnya.
“Termasuk sopir angkot, dan pemuda di sana,” jelas Ginanjar.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Kedua IRT itu terus diperiksa untuk menangkap pelaku lainnya. (red)












