Kabur Saat Ditangkap, Kaki Bandar Sabu Ditembus Timah Panas

MEDANHEADLINES.COM – Sindikat pengedar narkoba di kawasan Pantai Cermin berhasil diungkap Satres Narkoba Serdang Bedagai, Jumat (25/1/2019) malam. Seorang bandar dan dua kurir berhasil diringkus. Bahkan sang bandar dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, pelaku yang diringkus adalah Herman alias Alo (41) warga Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Irmayadi alias Siir (28) dan Sarwani alias Sar (53) yang merupakan warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Herman alias Alo adalah pelaku pertama yang ditangkap. Dia ditangkap saat menjual 0,14 gram sabu harga Rp50 ribu kepada petugas yang menyamar di Dusun III Gang Pancing, Desa Pantai Cermin Kanan,
Kecamatan Pantai Cermin,” kata Juliarman didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat memaparkan kasus di Mapolres Serdang Bedagai, Senin( 28/1/2019).

Kepada petugas, Herman alias Alo mengaku disuruh menjual sabu oleh Irmayadi alias Siir. Lantas tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bergerak dan berhasil meringkus Irmayadi yang bersembunyi di kamar mandi rumah warga. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus Sarwani alias Sar.

“Sarwani alias Sar adalah bandar, sedangkan Irmayadi kaki tangannya,” ujar Juliarman.

Dari para pelaku, tim menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya, uang tunai Rp55 ribu, satu plastik klip berisi sabu 0,14 gram, satu plastik klip berisi sabu 0,17 gram, tujuh plastik klip berisi sabu18,9 gram. Berikutnya, satu alat isap sabu, tiga mancis, dua timbangan elektrik. Total barang bukti sabunya sekitar 19,21 gram.

Lanjut Juliarman, keterangan dari Sarwani (bandar) sabu yang dijualnya diperoleh dari bandar sabu di Pantai Labu. Tak mau buang waktu, tim bergerak menuju lokasi untuk meringkus pemasok sabu tersebut.
Di lokasi, Sarwani berusaha kabur sewaktu diturunkan dari mobil. Namun langkahnya terhenti setelah timah panas bersarang di kakinya.

“Pelaku (Sarwani) tidak mengindahkan dua kali tembakan peringatan. Sehingga petugas terpaksa menembak kaki kanannya. Atas perbuatanya, mereka dijerat pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terang Juliarman (afd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.