Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Pembunuhan Nek Rajeng di Sunggal

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Polsek Sunggal berhasil meringkus pelaku pembunuhan nek Rajeng (70) di Jalan Abdul Hakim Gang Setia Medan Selayang pada Rabu (2/1/2019) kemarin.

Dari informasi yang diperoleh, ketiga pelaku yang diringkus tersebut adalah Edy Setiawan alias Iwanjo (42) warga Jalan Setia Budi, Gang Rambe, Medan Selayang, Edy Syahputra alias Sardik (54) warga Jalan Murni Setia Budi dan TAW alias Trie (17) Warga Jalan Setia Budi.

“Motifnya perampokan. Dua diantara pelaku yakni Iwanjo dan Sardik pengguna narkoba. Sedangkan tersangka Trie berperan berjaga-jaga diluar rumah korban,”ungkap Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (25/1/2019).

Dikatakannya, Kasus ini terungkap saat tim dari Unit Reskrim Polsek Sunggal dibawah pimpinan Iptu Syarief Ginting berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku bernama Edy Setiawan alias Iwanji.

“Tim kita kemudian mendapat informasi pada Kamis (24/1/2019) kemarin, pelaku sedang melintas di Jalan Simpang Pemda dan langsung mengamankan pelaku,”sebut Yasir.

Kepada petugas, tersangka Iwanjo mengakui perbuatannya. Dia menyebutkan perbuatan itu dilakukannya dibantu oleh dua pelaku lainnya.

Dikatakan Kapolsek, Tersangka Trie berperan memantau situasi rumah. Kemudian pada saat rumah korban dipastikan sepi, dia menghubungi dua pelaku lainnya. Sedangkan dua tersangka lainnya, langsung masuk ke kamar korban.

” Saat itu, korban masih di rumah dan sempat melihat kedua pelaku, lalu korban mencoba berteriak dan Kedua pelaku langsung mengikat tangan dan kaki korban serta membekap mulut korban mengunakan tangan hingga korban meninggal,” Jelas Kapolsek.

Para pelaku kemudian kabur dengan membawa sejumlah barang milik korban. “Hasil rampokan itu dijual senilai dengan Rp 15 juta,” terang Yasir.

Uang hasil rampokan ini dibagi rata oleh ketiga pelaku. Tersangka Iwanjo dan Sardik memperoleh masing-masing Rp 6,5 juta, sedangkan Trie memperoleh Rp 2 juta.

Yasir menambahkan, saat ketiga pelaku dibawa untuk pengembangan kasus dan mencari barang bukti, dua pelaku yakni Iwanjo dan Sardil berusaha kabur dengan mencoba melawan petugas sehingga diberi tindakan tegas

” Kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke 2 kaki tersangka dan kemudian keduanya tersangka tersebut di bawah ke RS.Bhayangkara untuk diobati,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.