Surat Laporan Dan Keberatannya Hilang, Mantan Bupati Tapteng Sebut Poldasu Teledor

Mantan Bupati Tapteng Sukron Tanjung
Mantan Bupati Tapteng Sukron Tanjung

MEDANHEADLINES.COM, Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung SE MM mengaku kecewa atas keteledoran jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas hilangnya surat laporan dan keberatan yang diserahkannya pertama kali ke Bagian Humas Poldasu pada Senin (14/01/2019) lalu.

Surat tersebut berisikan keberatan atas pelapor Sartono Manalu yang melaporkannya atas dugaan pidana penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 350 juta yang bukan sepenuhnya milik pelapor.

“Saya merasa kecewa karena saya sebagai target operasi (TO) oleh oknum-oknum yang tidak senang terhadap diri saya. Sementara kepentingan dan hak-hak saya sebagai warga negara Indonesia tidak saya dapatkan di Poldasu,” jelas Syukran.

Menurut Sukran, uang sebesar Rp 350 juta tersebut bukan lah milik Sartono Manalu semata, dan jauh sebelumnya dirinya juga sudah pernah mencicil ke sejumlah pemilik uang tersebut .

“Memang uang tersebut sepenuhnya dipergunakan untuk pilkada dan akhirnya saya tidak jadi maju menjadi calon kepala daerah Tapteng,” jelasnya.

“Saya juga sudah memiliki itikad baik untuk mencicil uang tersebut kepada beberapa orang pemilik uang,” tambahnya.

Melihat keadaan tersebut, dirinya menilai bahwa ada tindakan diskriminasi terhadapnya. Menurutnya, untuk melakukan cicilan selanjutnya dirinya pun merasa kesulitan.

“Bagaimana mungkin saya bisa melakukan cicilan selanjutnya, alat komunikasi berupa handphone milik saya pun disita oleh Polda.
Bagaimana saya melakukan komunikasi dengan baik,” jelasnya.

“Saya mohon keadilan dari Kapoldasu dan jajarannya, karena seingat saya, ketika masih aktif bertugas sebagai pejabat pemerintah di Tapanuli Tengah, saya telah melakukan kerjasama yang baik dengan Kepolisian Repoblik Indonesia dalam hal ini Kepolisian Polres Tapteng dengan membantu memindahkan Kantor Polres Tapteng yang ada di Sibolga,” bebernya.

“Saya merasa kecewa, dan saya merasa saya dikriminalisasi oleh pihak Polda Sumut,” tegas Sukran Tanjung.

Sementara itu, salah satu penasehat hukumnya, Romi A Pasaribu SH MH mengatakan bahwa sebelumnya telah Sukran telah memasukkan surat untuk humas yang ditujukan ke Kapolda. Namun pada Senin (21/01/2019), pihaknya mendapat kabar bahwa surat tersebut telah hilang.

“Dan saat dicek ke humas, surat tidak ada dan disarankan untuk kembali menanyakan ke pos penjaga. Setiba di pos, surat tersebut sudah tidak ada juga. Di cek juga ke ajudan, namun surat tersebut tidak ada, tapi nomor surat itu ada dengan nomor 28 yang ada di berita acara mereka,” ujar Romi yang juga didampingi kuasa hukum Sukran Tanjung lainnya, Sutan Nasution.

Romi menjelaskan, kekecewaan kliennya kenapa surat pertama yang dilayangkan bisa hilang. Padahal surat itu sudah ada tanda terima, tapi saat dicek sama ajudan Kapolda tidak ditemukan.

“Surat itu berisikan pengaduan yang dibuat langsung oleh pak Sukran Tanjung. Inti surat tersebut adanya pembayaran kepada sejumlah korban. Dan kita juga melaporkan Sartono Manalu yang telah membuat laporan palsu dengan menyebut seluruhnya uang tersebut miliknya. Ini membuktikan bahwa uang yang berjumlah Rp 350 juta bukan sepenuhnya milik Manalu, melainkan ada 4 orang lainnya di dalamnya,” sebut Romi.

Menanggapi hal ini, Romi meminta agar Kapolda bertindak adil dan bijaksana, tidak melakukan diskriminasi dan mempolitisir keadaan agar kasus tersebut tidak berat sebelah.

“Kita arahkan ke perdata bukan pidana. Perkara ini utang piutang, Kapolda diharapkan mengusut aliran dana yang sudah dilaporkan kliennya. Kita sudah berusaha untuk berdamai dan para korban agaknya tidak mau berdamai, sepertinya kasus ini dipaksakan agar kliennya masuk penjara,” jelas Romi. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.