Enam Bulan Dipelihara Warga, Orangutan Ini Akhirnya Di Evakuasi YOSL-OIC

MEDANHEADLINES.COM – Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) berhasil mengevakuasi seekor Orangutan Jantan di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh pada Selasa (22/1).

Evakuasi oranutan yang diberi nama Sapto ini Berawal dari informasi yang diperoleh dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) yang mengetahui adanya warga yang memiliki satwa dilindungi tersebut

“Jadi memang dari ladang dibelinya. Kemudian dibawa ke rumah,” kata Ketua Yayasan (YOSL-OIC) Panut Hadisiswoyo, Rabu (23/1).

Selama enam bulan terakhir, Orangutan Sumatera tersebut dirawat layaknya manusia. diberi makan nasi, lauk pauk, hingga sisa makanan dari pemiliknya. Sehingga dia kekurangan nutrisi

Informasi dari BBKSDA ditanggapi oleh YOSL-OIC. Mereka langsung bergerak menuju lokasi Bersama petugas BBKSDA dan Polres setempat.

Saat berada dilokasi Pemilik dikabarkan sempat menolak jika Sapto disita. Namun akhirnya luluh setelah dijelaskan jika Orangutan adalah satwa dilindungi.

“Hal seperti ini memang kerap terjadi saat kita melakukan penyitaan. Karena mereka mengira senang sekali memelihara Orangutan. Dianggap lucu saat kecil,” ujar Panut.

Sementara itu, Zulhilmi, dokter hewan dari YOSL-OIC yang ikut dalam proses evakuasi mengatakan, rencananya Sapto akan di rehabilitasi. Dia akan di bawa ke tempat karantina The Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Batumbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

“Kita akan periksa kesehatannya secara panjang. Karena kondisinya malnutrisi. Asupan makanannya sangat sedikit,” ungkapnya.

Hasil pengamatan awal dokter, anak Orangutan berumur 2 tahun itu tampak normal pada bagian fisik luarnya. Tidak ada bekas luka di tubuh Orangutan.

Selama ini, pemelihara tidak pernah mendapat sanksi tegas. Hanya uapaya persuasif yang dilaukan aparat terkait.
padahal, menurut Panut biasanya mereka juga terlibat pada perdagangan. Dan hal tersebut bisa masuk dalam jerat pidana perdagangan satwa dan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

“Tapi terkadang pendekatan dari otoritas memang kepada pemelihara lebih persuasif. Kita sangat menyayangkan. Kita berharap ada upaya lebih tegas lagi. Karena semakin sering orang memelihara orangutan tidak ada proses hukum,” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.