Mantan Bupati Tapteng Sukran Tanjung berserta rekannya saat mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta Dalam Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan menuntut Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung dengan hukuman 3 Tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan, Selasa (22/1/2019).
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55(1) ke 1 dan meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,”sebut JPU Rosinta di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana dan kedua terdakwa.
Menanggapi tuntutan JPU ini, Sukran dan kerabatnya Amirsyah pun menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam persidangan selanjutnya.
Usai persidangan baik Sukran dan Amirsyah enggan memberikan keterangan kepada wartawan atas tuntutan yang diajukan JPU kepada mereka.
Dalam dakwaan yang sebelumnya disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi Yosua Marudut Tua Habeahan. namun sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya.
Ternyata proyek yang dijanjikan kepada Yosua tidak ada, sedangkan korban sudah mengeluarkan uang hingga Rp 450 juta.
Merasa tertipu, Korban kemudian membuat laporkan ke Polda Sumut , dan pihak kepolisian pun melakukan penangkapan kepada ke dua terdakwa. (red)












