Pejuang Lingkungan Hidup Medan Berhasil Perjuangkan SK Perhutan Sosial Kelompok Tani

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Wibi Nugraha, pejuang lingkungan hidup asal Medan yang berjuang untuk masyarakat kelompok tani hutan rencong kabupaten Aceh Utara, berhasil mendapatkan legalitas SK perhutanan sosial dari kementerian LHK RI seluas 1.880 hektar. Hampir setahun Wibi dan rekan-rekan memperjuangkan legalitas tersebut, dan akhirnya usaha-usaha yang dilakukan menuai hasil yang maksimal.

Saat berbincang dengan medanheadlines.com, Wibi mengaku sangat senang, dan bersyukur, sebab hak kelompok tani berhasil diperjuangkan. Wibi bercerita, bagaimana proses mereka untuk berjuang terhadap lahan tersebut.

“Saya hanya petani mangrove namun ada teman di Aceh Utara menghubungi saya untuk membantu masyarakat yang tinggal di dekat hutan yang utara, guna mendapatkan legalitas dari kementerian LHK RI. Saya susun tim kecil berjumlah 3 orang lalu masuk hutan melakukan pemetaan, survey lokasi dan survei warga desa yang benar-benar ingin mengelola hutan untuk kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.

Dikatakannya, masyarakat sangat senang sebab perjuangan panjang tersebut ternyata tidak sia-sia. Dikatakannya, dengan berhasilnya perjuangan ini, semoga dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi kelompok tani dan masyarakat di sekitar lahan tersebut.

“Logo kelompok tani rencong adalah selembar daun jernang, ya jernang adalah lambang keteguhan hati, lambang kemakmuran dan jernang tumbuh liar di hutan Aceh Utara. Semoga masyarakat menikmati perjuangan panjang mereka dan semoga makna logo itu dapat menginternalisasi dalam kehidupan kelompok tani dan masyarakat di sana, sehingga bisa makmur,”ungkapnnya.

Ia pun berterima kasih pada semua pihak yang telah berjuang dan membantu perjuangan tersebut, tak lupa juga pada pemangku kekuasaan yang telah menjawab perjuangan mereka dengan SK legalitas perhutan sosial. (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.