MEDANHEADLINES.COM – Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Ibrahim Lubis, yang terjadi di Jalan Datuk Kabu, Gang Satria Nomor 3, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, berhasil ditangkap polisi, Selasa (15/1/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri mengatakan, penganiayaan yang dialami korban terjadi Senin (7/1/2019) lalu.Korban yang sedang menanam jagung di lahan garapan Datuk Kabu didatangi pelaku,Sabrisam alias Sabri (44) warga Jalan Jermal XI, Gang Subur XI,Kecamatan Medan Denai dan Surya (DPO).
Saat itu, keduanya mengusir korban dan melarangnya menanam di lahan itu. Merasa tidak bersalah korban tidak mengindahkan larangan pelaku.
“Karena larangan tak diindahkan, keduanya menganiaya korban dengan parang. Akibat sabetan parang itu, lutut kiri dan kanan korban terluka,” kata Faidil kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Tak senang dengan pelaku, sambung Faidil, korban mendatangi Polsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan pengaduan. Berdasarkan laporan korban, Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu Tim Pegasus Polrestabes Medan pelaku Sabrisam alias Sabri berhasil diringkus di Jalan Datuk Kabu, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Selanjutnya pelaku diboyong ke markas komando (Mako) untuk diproses lebih lanjut.
“Kita masih memburu pelaku lainnya dan mencari barang bukti parang dalam perkara ini.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” jelas Faidil.(afd)












