Kejatisu Jalin Kerjasama dengan Bank Mandiri
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati )Sumatera Utara (Sumut) Fachruddin Siregar,SH,MH melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Bank Mandiri untuk melakukan Pengelolaan Rekening Penampungan Uang Titipan Barang Bukti di Aula Lantai 3 Kejatisu, Senin (14/1/2019)
Selain Kejatisu, Mou ini yang juga diikuti Kajari, Kacabjari dan Kasubbagbin se-Sumatera Utara
Sebelum acara penandatanganan, Kasubbag Akutansi dan Pelaporan Pada Biro Keuangan Kejagung RI Decky Tatar Kurnianto SE.SH terlebih dahulu menyampaikan sosialisasi Aplikasi e-RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) untuk lebih menertibkan uang titipan barang bukti agar tidak salah kelola.
Dalam kesempatan itu, mantan Kasubbag Bin Kejari Mojokerto Friska menjelaskan bagaimana aplikasi e-RPL bisa diaplikasikan di Kejati dan Kejari untuk lebih menata data barang bukti dan pengelolaan rekening uang titipan barang bukti. Agar tidak ada lagi saldo rekening tak bertuan.
Sementara itu, Kajati Sumut Fachruddin Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini menindaklanjuti kerjasama yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Kemudian diteruskan ke Kejati dan Kejari yang ada di Sumatera Utara.
“Penanganan uang titipan barang bukti harus dikelola dengan benar dan profesional. Jangan lagi ada penyalahgunaan yang mengakibatkan pengelola keuangan terjerat hukum. Dengan aplikasi e-RPL ini, kita dukung pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Fachruddin Siregar.
Acara penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan PT Bank Mandiri dalam Rangka Pengelolaan Rekening Penampungan Uang Titipan Barang Bukti juga diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Sumut.(red)












