Kedua pelaku setelah diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Nasib sial dialami Pabeng Pandiangan (27) warga Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan dan Rian Saragih (29) warga Jalan Bambu IV, Kelurahan Gaharu, Medan Timur.
Betapa tidak, kedua pria yang bekerja sebagai tukang becak dan pengamen ini ditangkap polisi selang sejam berhasil menjambret telepon genggam, Rabu (9/1/2019) siang.
Kedua pelaku diciduk personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, saat berada di Jalan Mustafa, Kecamatan Medan Timur, sekira pukul 14.30 WIB. Penangkapan keduanya sesuai LP/75/I/ SPKT PERCUT tanggal 09 Januari 2019 atas nama korbannya Rini (39) warga Jalan Brigjen Bejo, Gang Kuini, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Barat.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K., melalui Panit Reskrim Ipda Supriadi menerangkan, korban melaporkan telepon genggamnya dijambret kedua pelaku saat melintas di Jalan Medan Utara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, sekira pukul 13.30 WIB. Siang itu, korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam merah melintas di lokasi. Sewaktu berjalan, korban meletakan telepon genggam Xiomi miliknya di dasbort depan.
“Pelaku sudah membuntuti korban dari arah belakang. Merasa situasi aman, keduanya dengan mengendarai Honda Beat BK 5921 AHM warna putih hitam memepet dan langsung merampas telepon korban,” kata Supriadi
Begitu berhasil, sambungnya, kedua pelaku kabur dari lokasi. Sementara korban yang merasa keberatan mendatangi Polsek Percut Sei Tuan dan membuat laporan pengaduan terkait peristiwa yang dialaminya.
Bermodal pengaduan korban, personel Reskrim melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Beruntung, berdasarkan keterangan saksi-saksi pelaku diketahui sedang berada di Jalan Mustafa, Kecamatan Medan Timur. Tepat pukul 14.30 WIB, personel bergerak ke lokasi yang sudah ditentukan. Setibanya di sana, keduanya berhasil diciduk dan selanjutnya diboyong ke markas komando (Mako) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari kedua pelaku personel mengamankan satu unit telepon genggam Xiomi warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku. Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” terang Supriadi (afd)