Komisioner KPU Sumut Hardensi Adnin
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memaparkan jika 90 persen Narapidana yang ada di lembaga Pemasyarakatan terancam kehilangan hak pilih.
Penyebabnya adalah Adanya Keterlambatan perekaman data KTP Elektronik yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut bisa mengakibatkan 90 persen narapidana kehilangan Hak pilihnya dalam Pemilu mendatang
Komisioner KPU Sumut Herdensi Adnin mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Sumut terkait masalahah ini, Namun hasilnya belum optimal.
“Sudah tiga bulan terakhir. Hasilnya masih belum optimal. Kita juga tidak mau para penghuni lapas kehilangan haknya,” kata Herdensi, Selasa (8/1) petang.
Dijalaskan Hardensi, Ada 39 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan yang yang tersebar di 24 kabupaten/kota. Namun baru 3 daerah yang selesai melakukan perekaman.
“Kita mendorong agar Disdukcapil di Kabupaten Kota melakukan perekaman dengan segera. Karena nama-nama nya juga sudah kita serahkan,” ungkapnya.
Data KPU menyebutkan ada sekitar 28 ribu penghuni Lapas dan Rutan yang dalam usia pemilih. Jika tidak cepat dilakukan perekaman data bisa dilihat berapa banyak yang tidak melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019.
“Kita belum memastikan mereka masuk ke dalam DPT. Kita sudah memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari ini. Karena kita perlu memasukkan mereka ke Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan pindah memilih. KPU tidak punya kewenangan untuk mengurus kependudukan” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Sumatera Utara Ismael Parenus Sinaga menjelaskan kesulitan yang mereka alami salah satunya adalah karena data dari Kemenkumham yang hanya berbasis nama dan alamat. Sedangkan Nomor Induk Kependudukannya juga belum ada. Sehingga menyulitkan mereka.
“Semenatra kalau kita mau cetak KTP nya itu berbasis nik . Jadi kita sudah surati kepala daerah agar Disduk Capil melakukan perekaman ke Lapas,” Jelasnya
Dari data mereka, ada sekitar 4 ribu penghuni lapas yang sudah melakukan perekaman data. Rencananya dalam pekan ini Ismael akan melakukan rapat koordinasi dengan Disdukcapil dan Lapas seluruh kabupaten kota.
Ismael juga mengatakan akan merampungkan pendataan dalam waktu yang singkat karena melihat progres pengurusan KTP saat Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) beberapa waktu yang lalu.
“Besok di hari Kami akan tegaskan supaya (data) disiapkan sampai berbasis NIK, ditanyailah orang lapas itu. Karena kalau dia mencari cari lagi itu makan waktu. Kalau Uda jelas cukup di rekam. Di validasi sudah selesai .Tinggal kita cetak untuk dipakai menggunakan hak pilih,” tukasnya.
Ismael juga memberikan kritik kepada KPU sebagai penyelenggara dan regulator. Harusnya KPU membuat peraturan khusus Napi.
“Ketidakpunyaan NIK Tidak berarti menafikan hak pilihnya. Logikanya masa karena tidak punya NIK dia tidak bisa milih. Seharunya bisa, kalau dulu kan ada C6. Kalau sekalian kalau tidak punya PBB tidak bisa memilih, kan nggak nyambung,” ungkapnya.
Dia juga menuding KPU terkesan melempar tanggung jawab sebagai penyelenggara. Disdukcapil merasa menjadi pesalah dalam masalah administrasi kependudukan para napi.
“Ini kan masalah mau melempar tanggung jawab jangan disalahkan Disdukcapil . Masalah perekaman kami akan lanjutan. Cuma ini tidak bisa bertepuk sebelah tangan . Makanya kami gandeng besok Lapas supaya mencari NIK,” jelasnya.
Dia juga menyarankan agar Kementerian Hukum dan HAM punya aplikasi jumlah data warga binaan dengan nama dan NIK. Supaya jangan terjadi saling lempar tanggungjawab saat seperti ini.
“Hak pilih bukan ditentukan KTP .KTP itu kartu tanda penduduk yang menyimpan data pribadi . Makanya ada C6 dulu. Tapi mungkin itu Perlu biaya. Selaku lembaga independen , KPU yang punya regulasi untuk kepemiluan,” Pungkasnya. (red)