Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyeludupan 154,9 Ton Rotan Mentah

MEDANHEADLINES.COM – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cuka Sumatera Utara berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 154,9 Ton rotan asalan (mentah) di Pelabuhan Belawan, Kota Medan pada Jumat (14/12).

Penyitaan ini dilakukan karena adanya Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa Rotan sebagai komoditi dilarang untuk di ekspor keluar dari Indonesia.

“Ekspor rotan asalan ini dilarang karena sebenarnya komoditi ini dibutuhkan untuk industri dalam negeri. Rotan asalan hanya bisa diekspor setelah diolah menjadi perabot dan lainnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olivia, Kamis (27/12).

Dikatakan Oza, Pengungkapan kasus ini terjadi setelah petugas mendapatkan informasi adanya rotan yang akan diekspor ke Tiongkok dan Singapura. Setelah diselidiki terungkap bahwa perusahaan yang melakukan ekspor tersebut adalah CV ZM,

” Penyidik menemukan ada tiga dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nama jenis barang yang di kirim adalah biji pinang (betelnut), namun Setelah diperiksa Kontainer itu berisi rotan,” ungkapnya.

Di dalam kontainer tersebut, petugas menemukan rotan dalam berbagai ukuran. Mulai dari yang seperti lidi hingga sebesar tongkat gagang sapu. Rotan-rotan yang sudah dikuliti ini dibungkus dalam 2.546 bundel.

Oza menambahkan, pengungkapan kasus penyelundupan rotan asalan kali ini merupakan pengungkapan kali pertama dalam tiga tahun terakhir di Sumatera Utara.

“Biasa penyelundupan tidak menggunakan kontainer. Hanya menggunakan kapal. Jumlahnya tmjuga tidak besar,” tandasnya..

Oza lebih lanjut mengatakan, rotan asalan yang mereka sita dari hasil pengungkapan itu bernilai lebih dari Rp.11 miliar.

Atas kasus penyelundupan rotan, tersangk AH yang merupakan Direktur CV ZM ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 103 (a) Undang-Undang No 10 tahun 1996 sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 103 pemberitahuan tidak benar tentang dokumen ekspor.

” Ancaman pidana paling minimal dua tahun dan paling lama delapan tahun dan denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.