Juru bicara KPK Febri Diansyah (ist)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap pada Kamis, 13 Desember 2018 mendatang.
.Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Penjadwalan sidang ini dilakukan mengingar berkas Pangonal telah dilimpahkan ke PN Medan pada tanggal Kamis, 29 November 2018 kemarin.
” Rencana akan disidangkan pada Kamis, 13 Desember 2018 di PN Medan,”sebut Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/12).
Salah seorang tim penuntut umum KPK Mayhardi Indra Putra mengatakan KPK menyiapkan sejumlah penuntu untuk menangani perkara tersebut.
“Diantaranya adalah Dodi Sukmono, M Aziz, Mayhardi Indra Putra, Dame Maria Silaban, serta Agung Satria,”ucapnya seusai sidang pledoi Efendy Sahputra alias Asiong, pengusaha yang menjadi terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di PN Medan.
Sementara itu, Humas PN Medan Jamaluddin juga menyebutkan pihaknya memang sudah menerima berkas Pangonal Harahap dari penyidik KPK, dan saat ini tengah menyiapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.
“Majelis hakimnya terdiri dari pak Irwan Efendi sebagai ketua majelis, Feri Sormin dan Daniel Panjaitan masing-masing sebagai anggota,” sebut Jamaluddin.
Diketahui, Pangonal dijerat dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi persnya beberapa waktu yang lalu.(red)