Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Terhadap Amiruddin Yang Terbukti Bersalah Menjadi Kurir Narkoba
MEDANHEADLINES,COM, Medan – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman Seumur hidup kepada Amiruddin Alias Edoi, (24) Seorang Kurir narkoba yang ditangkap BNN beberapa waktu yang lalu
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ahmad Sayuti itu menyatakan Amiruddin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” Kata Ahmad Sayuti Dalam Persidangan
Hukuman yang diberikan pada Amir jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta agar warga Dusun Bina Jaya, Menasah Asan, Madat, Aceh Timur, Aceh itu dijatuhi pidana mati.
Diketahui, Edoi terlibat perkara narkoba bersama Dedi Saputra Marpaung Bin Sobari dan Zulkifli Bin Ismail alias Joel. Mereka diadili terpisah. Keduanya dituntut hukuman mati. Kasus itu masih menunggu putusan hakim.
Edoi adalah anak buah Cece yang hingga kini DPO. Dia disuruh menerima mobil dari Zul dan Dedi. Keduanya adalah kaki tangan Amrizal (tewas).
Di dalam Mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 2139 SZK yang baru tiba dari Aceh terdapat 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 14.552,4 gram, dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat brutto 20.099 gram.
Sesuai arahan yang diberikan, Edoi bertemu dengan Zul. Tepatnya di kaaasan Jalan Asrama Medan, Minggu (25/2) lalu.
Di sana dia menerima kunci mobil Avanza pengangkut narkotika yang diparkir di depan Hotel Antara, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Edoi kemudian dicokok BNN sekira pukul 12.25 WIB. Sementara Zul dan Dedi juga diringkus di kawaasan loket Bus Sempati Star.
Rumah kontrakan Amiruddin di Kompleks Taman Impian Indah Blok D, Jalan Banteng, Medan, digeledah. Di sana ditemukan lagi 5 bungkus sabu-sabu dengan berat total 500,5 gram. Narkotika itu didapat Amiruddin dari bosnya bernama Cece. Amiruddin pun diproses dan diadili.(red)












