KontraS Sumut : Penangkapan Terhadap Yusroh Hasibuan Berlebihan

Kordinator Kontras Sumut M.Amin Multazam
Kordinator Kontras Sumut M.Amin Multazam

MEDANHEADLINES.COM, Medan – KontraS Sumut menyayangkan proses penangkapan dan penahanan terhadap seorang aktifis asal batubara, Muhammad Yusroh Hasibuan yang dituduh melakukan pencemaran nama baik Kapolda Sumatera Utara melalui jerat UU ITE.

Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Yusroh, berawal pada 27 September 2018. Yusroh mengirim lampiran foto aksi unjukrasa yang dilakukan aliansi mahasiswa Siantar-Simalungun menuntut tindakan represif aparat kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa di Medan, di grup WhatsApp Berita Batubara (Online).

Foto tersebut kemudian di respon oleh beberapa anggota grup dengan menanyakan “demo dimana Yusro?”. Pertanyaan tersebut lantas dijawab dengan tulisan “siantar simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah, BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu”. Atas jawaban itu pula, Yusroh hingga saat ini mendekam dalam tahanan Polda Sumatera Utara.

Kordinator KontraS Sumatera Utara M.Amin mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan kasus ini pada hari Kamis, 15 November 2018 dari teman-teman Yusroh sesama aktifis dan jurnalis di Kabupaten Batubara.

“Berdasarkan pengaduan itu, kami kemudian menyusun kronologis, menggali keterangan dan mengumpulkan berbagai temuan lapangan,” Ungkapnya.

Dari hasil temuan dilapangan, Amin menjelaskan, Bahwa salah satu dasar penangkapan Yusroh adalah laporan pengaduan (LP/1520/XI/2018/SPKT II) bertanggal 7 November 2018.

” Perlu diingat, Isi chat whatsapp yang kemudian menjerat Yusroh terjadi pada tanggal 27 September 2018. Artinya laporan pengaduan tersebut dilakukan setelah 40 hari kemudian. Yang lebih aneh, Yusroh pada sore tanggal 6 November 2018sudah diamankan oleh beberapa orang polisi yang mengaku berasal dari Polda Sumatera Utara,” Jelasnya.

Menurutnya, Penangkapan dan penahanan terhadap Yusroh adalah satu langkah reaksioner dan cenderung berlebihan. Hal ini mengingat, Yusroh sama sekali belum pernah diperiksa terkait kasus ini dan ujug-ujug langsung ditangkap serta ditahan di Polda Sumatera Utara.

” Apalagi, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Yusroh masih cukup rancu dan bukanlah satu hal yang dinilai sangat mengancam, sehingga kepolisian harus segera menahan Yusroh.Berbagai temuan dan kejanggalan tadi semakin mengindikasikan bahwa bukan saja ada dugaan upaya pemidanaan yang dipaksakan, tapi juga ada upaya kriminalisasi terhadap Yusroh,” Pungkasnya

Amin juga menanbahkan, Dari Informasi yang dikumpulkan juga menerangkan bahwa Yusroh sehari-hari merupakan aktifis yang cukup aktif menyuarakan berbagai persoalan di Kabupaten Batubara.

Beberapa kali Yusroh pernah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun tidak terbukti. Oleh sebab itu, patut diduga penangkapan Yusroh terkait juga dalam upaya pembungkaman aktifitas yang selama ini ia lakukan.

” KontraS Sumatera Utara berharap pihak kepolisian Polda Sumatera Utara bisa arif dan bijaksana dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kita tentu tidak menginginkan kepolisian justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang memiliki conflict of interest terhadap aktifitas Yusroh selama ini,” jelasnya

Namun demikian, Tambah Amin, pada prinsipnya KontraS Sumatera Utara menghormati berjalannya proses hukum. Untuk itu, merespon pengaduan dari teman-teman dan keluarga Yusroh, KontraS dan berbagai elemen organisasi masyarakat sipil Sumatera Utara lain juga siap untuk mendampingi, mengawal dan segera melakukan langkah-langkah hukum.

” Dari analisis awal, kita meyakini unsur pidana yang dituduhkan yakni pasal 27 ayat (3) Yo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Yo pasal 316 KUHPidana tidak duduk. Selain itu, kita akan menyurati berbagai lembaga Negara seperti Komnasham, LPSK, Kompolnas dan DPRD Sumatera Utara untuk mengawal berjalannya kasus tersebut,” Tegasnya

” Semoga dengan segala upaya yang ditempuh, hukum bisa ditegakkan serta berjalan hanya demi dan atas nama keadilan. Salam Indonesia Anti Kekerasan,” Tutup Mantan Ketua Umum HMI Fisip USU ini (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.