Istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Made Tirta Kusuma Dewi
MEDANHEADLINES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan uang suap yang diduga diterima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, dari kontraktor salah satunya digunakan untuk keperluan sang istri, Made Tirta Kusuma Dewi.
Made Tirta ternyata pernah tersangkut kasus suap kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014. Ketika itu dia sudah menjalani pemeriksaan.
Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Pakpak Bharat, tetapi karena berlarut dugaan penyelewengan uang negara tersebut dilimpahkan ke Polda Sumut.
“Awal 2018 kasus itu dilimpahkan ke Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi, Senin (19/11).
Menurut Tatan, berlarutnya penanganan kasus itu di Polres Pakpak Bharat karena membutuhkan proses. Polisi memeriksa beberapa pihak pada tahap penyelidikan.
Namun oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, penyelidikan kasus akhirnya dihentikan setelah Made Tirta sudah mengembalikan kerugian negara melalui pihak Inspektorat sekitar Rp143 juta.
“Minggu lalu kasus dihentikan,” ujar Tatan.
Remigo sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah dalam OTT diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.
Uang suap dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat itu diserahkan dalam tiga tahap, selama dua hari. Yakni senilai Rp150 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta. Pada pemberian ketiga, tim KPK berhasil menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di kediaman Remigo di Medan.(cep)












