Bupati nonaktif Labuhan Batu, Pangonal Harahap (ist)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Bupati nonaktif Labuhan Batu, Pangonal Harahap, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Tanjung Gusta, Medan, Rabu (14/11/2018)
“Kemarin diantar KPK sekitar jam 5 sore KPK,” kata Kepala Rutan Tanjung Gusta, Rudi Sianturi, Kamis (15/11/2018).
Dijelaskannya, Setelah diantarkan ke Rutan Tanjung Gusta, Pangonal kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan.
” Pangonal ditempatkan di Blok Tipikor,” Jelasnya
Terkait Persidangan, Rudi mengaku tidak mengetahuinya, karena mereka hanya mendapat amanah penitipannya saja
” Biasanya Pihak KPK akan memberitahukan jadwal tiga hari atau empat hari sebelum persidangan, jadi kita sama sekali tidak tau maslah itu,” Ungkapnya
Diketahui, Pangonal menjadi tahanan KPK menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7/2018) lalu. Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek-proyek di Labuhan batu. (red)