MEDANHEADLINES.COM, Medan – Personil Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus Taufik Hidayat (36) warga Pekan Bahapal, Kelurahan Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun yang merupakan pelaku pencurian di Jannah Tour & Travel Jalan Sisingamangaraja No 14 A/B, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Senin (5/11/2018).
Dalam kejadian itu, pelaku yang merupakan resedivis dengan kasus serupa itu berhasil membawa kabur satu unit speaker merk Simbadda dan uang tunai Rp 3.065.000.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani mengatakan Pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah melakukan aksi kejahatannya setelah polisi melakukan penyelidikan hasil rekaman CCTV
“Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti berupa uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 50.000, 1 buah tas ransel merk Fortune, jaket merk Honda, celana lea warna biru, masker biru alat yang digunakan saat beraksi, serta kaca pirex/pipa berisikan sabu-sabu dan karet dot,” ungkapnya, Rabu (7/11).
Revi juga menjelaskan, usai diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan Uang hasil kejahatan pun telah habis digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu
” Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ungkap Revi (red)