Tersangka ASH Saat diamankan di Polresta Sibolga
MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Personil Satreskrim Polresta Sibolga meringkus ASH alias A (49) warga Jalan Sisingamangaraja Nomor 409, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan karena kedapatan menjadi Juru Tulis (jurtul) Judi Togel, Senin (29/10/2018) sore
Kapolresta Sibolga, AKBP Edwin Hatorangan Hariandja, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, penangkapan ASH berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di dalam rumah tersangka kerap terjadi transaksi perjudian
“Dari dalam rumah, petugas menemukan ASH sedang merekap nomor pasangan togel,” jelas Sormin melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan berupa 3 buku tulis yang berisikan nomor togel dan kim, 1 buah laci meja berwarna coklat, 5 buah pulpen, 1 buah hekter warna biru, 1 buah ember kecil warna hijau, 33 lembar kertas kecil berisikan nomor pasangan togel dan kim, 1 lembar ertas berisikan rekapan togel, dan uang sebanyak Rp.325.000.
” Tersangka sebelumnya juga pernah di tahan di Lapas Tukka pada tahun 2015 atas kasus yang sama” jelas Sormin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, perjudian jenis togel yang dilakukan tersangka sudah dilakukan dalam 1 bulan terakhir dan Dari hasil penjualan, ASH mendapat imbalan sebesar 20 persen dari salah seorang bandar.
” Untuk Indentitas bandar sudah kita kantongi, Sementara untuk tersangka kita jerat dengan UU 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelasnya. (hen)