MEDANHEADLINES.COM – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh dua pria paruh baya ini, Pasalnya di usia senja kedua pria asal Nias yang layak dipanggil kakek ini malah tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di dua lokasi yang berbeda
Kakek pertama adalah A-L , warga desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan itu ditangkap di rumah nya Selasa (30/10) lalu setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang dilakukan oleh pria berusia 60 tahun itu.
Diketahui, A-L yang Saat itu melihat korbannya sedang bermain-main di rumah pelaku. Kemudian mengajak korban ke dalam kamar dan selanjutnya menggesek-gesek kan kemaluan nya di bibir vagina korban.
Usai melakukan tindakan bejatnya itu, ibu korban datang dan melihat peristiwa tersebut dan melaporkannya ke Mapolres Nias Selatan.
Sementara Untuk tersangka kedua berinisial S-T warga desa Silimabanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel ditangkap usai melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, pada tanggal 27 September 2018 lalu.
Pria berusia 59 tahun itu awalnya mengintip korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, Saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah nya, Tersangka S-T kemudian menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan.
Usai melakukan perbuatan bejat nya, pelaku kemudian memberikan uang seratus ribu rupiah sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Dibawah kondisi ketakutan, Korban pun memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialami nya kepada keluarga nya, dan kemudian pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias Selatan.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumah nya Sabtu (3/11/2018) kemarin.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu S.I.K., M.H. mengatakan,Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku yang tak saling kenal ini mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korban nya.
Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius).
“Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian Pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional,” ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.
Faisal menjelaskan, Dalam Proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.
” Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun,” Tegasnya.
Faisal berharap, Peristiwa ini jangan sempat kembali terulang, karena menurutnya peristiwa seperti ini sangat berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak.
” Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya himbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas,” ujar Faisal kepada Wartawan. (red)












