Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 652 Juta

Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Sumut Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp 652 Juta

MEDANHEADLINES.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari hasil penindakan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, Selasa (30/10/2018)

Adapun barang barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun ini adalah 31 ball dan 187 karung pakaian bekas, 74 karton dan 100 pasang sepatu dan alas kaki bekas, 443.798 batang rokok.

Selain itu Sebanyak 96 botol minuman mengandung etil alkohol, 4 unit kapal, 2.188 bungkus makanan ringan, 116 bungkus obat- obatan, 553 bungkus kosmetik , 17 pcs sparepart, 52 pcs barang elektronik juga turut dimusnahkan
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara, Oza Olivia mengatakan dari potensi, kerugian negara sekitar Rp 114 juta dari cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka import.

” Total Barang Ilegal yang dimusnahkan ini sebesar Rp 652 Juta,” ungkapnya.

Oza juga mengungkapkan, Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah rawan penyeludupan terutama di pesisir Pantai Timur serta termasuk wilayah rawan peredaran BKC ilegal

“Kita berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap importasi ilegal dan beredaran BKC ilegal di wilayah Sumut,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.