Sumut  

PLN Sumut : Petugas Pembongkaran Meteran Dilengkapi Surat Tugas

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Menyikapi wacana yang sering timbul di masyarakat, petugas yang melakukan bongkar meteran di rumah pelanggan disinyalir menggunakan jasa preman. PT PLN (Persero) Wilayah Sumut, memberikan penjelasan.

Penjelasan disampaikan Manager Komunikasi PLN Sumut Rudi Artono. Rudi menerangkan, petugas yang diturunkan melakukan pembongkaran meteran itu memang dari pihak ketiga. Namun, itu tetap mitra yang ada kontrak kerja dengan PLN sendiri.

“Kalau sekarang kita menggunakan jasa dari pihak ketiga yang ada kontrak kerja dengan PLN. Dan pihak ketiga itu harus ada PT nya,” kata Rudi Arianto kepada Posmetro Medan, ketika dikonfirmasi via seluler Kamis ( 18/10/2018) sore.

Petugas yang diturunkan pihak ketiga ke lapangan murni kewenangan dari pihak ketiga itu sendiri. Dan PLN tidak bisa menginterfensinya. Karena, PLN mengikat kontrak dengan PT nya, bukan dengan pelaksana atau petugasnya.

“Petugas yang diturunkan pihak ketiga itu adalah karyawan PT yang jadi rekanan PLN, dan petugas itu harus dibekali surat tugas dari PT itu sendiri. Kalau tidak ada surat tugasnya, itu namanya petugas gadungan. Ketika ada laporan bahwa PT (pihak ketiga) itu menurunkan tim tanpa dibekali surat tugas, PLN berhak malakukan pemutusan kontrak kerja,” ungkapnya.

Rudi mengimbau, jika ada masyarakat menjumpai dan mengaku petugas PLN, masyarakat berhak meminta surat tugas dari petugas tersebut. Jika petugas itu tidak bisa menunjukkan, masyarakat berhak menolak pembongkaran itu.

“Kita mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang datang mengaku petugas PLN, pertama minta ID Card dan surat tugasnya. Meskipun ada petugas dari kepolisian atau kejaksaan yang ikut melakukan pendampingan, tetap harus dilengkapi surat tugas dari instansi. Jika tidak bisa menunjukkan, masyarakat berhak menolak petugas itu melakukan pembongkaran meteran,” imbaunya.

Lanjutnya, jika ada masyarakat yang menjumpai petugas mengaku-ngaku dari PLN, tapi tidak bisa menunjukkan ID Card atau surat tugas. Masyarakat berhak melaporkan oknum itu ke pihak yang berwajib.

“Apalagi oknum yang mengaku-ngaku dari PLN itu melakukan intimidasi ke masyarakat, laporkan segera ke polisi. Agar tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaat nama PLN, karena itu bisa membuat citra  PLN menjadi buruk,” tandasnya. (afd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.