Sumut  

Hanya Naik 8,03 Persen, FSPMI Sumut Tolak Rencana UMP 2019

Ketua FSPMI
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kritikan Pedas datang dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut terkait Rencana Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan dengan kenaikan yang hanya 8,03 Persen maka sama saja pemerintah tak ingin mensejahterakan Buruh.

Diketahui, Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Bagi Willy PP Nomor 78 Tahun 2018 itu menunjukkan bangkitnya upah murah. Hak berunding buruh untuk penentuan upah pun seakan dihilangkan.

“Kami juga menuntut peraturan itu untuk dicabut,” ungkapnya.

Dikatakannya, FSPMI juga menuntut agar kepala daerah tidak memakai PP 78 untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2019.

” Penetapan upah minimum harusnya dilakukan oleh guberur berdasarkan atas rekomendasi bupati dan Dewan Pengupahan, yang didahului dengan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bukan berdasarkan inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang menyebut besarnya kenaikan upah minimum 2019 adalah sebesar 8,03 persen,” Ungkapnya

Selain itu, FSPMI juga meminta para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengabaikan surat edaran Nomor: B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 Hal Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, tertanggal 15 Oktober 2018.

Apalagi, dalam surat edaran itu ada dugaan menaker mengancam Gubernur, Bupati, dan Walikota; apabila tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan  PP 78/2015 maka bisa diberhentikan sebagai Kepala Daerah.

“Bagi buruh tidak ada kaitan antara penetapan upah minimum dengan pencopotan kepada daerah. Kami menilai surat edaran Menaker tersebut sangat provokatif dan memancing suasana yang tidak kondusif di kalangan buruh di seluruh Indonesia, serta mencerminkan arogansi penguasa terhadap kaum buruh” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.