Korban Penyerangan OTK
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tak ada angin tak ada hujan, Boy (43) Cs yang sedang menggali tanah keburun tiba – tiba diserang beberapa Orang Tak Dikenal (OTK), di Jl. Halat, Kel. Pasar Merah Timur, Kec. Medan Area, Senin (15/10). Akibat serangan itu, dua jari tangan kanan pria pekerja serabutan ini nyaris putus dihantam gergaji oleh pelaku.
Menurut Boy (korban), sebelum kejadian, dirinya yang tinggal di Jl. Medan Area Selatan, Gang Akusdi, Kel. Kota Matsum I, Kec. Medan Area, didatangi tetangganya dan meminta dia untuk menggali tanah perkuburan karena ada yang meninggal dunia. Korban pun mengamini permintaan tetangganya lalu pergi bersama dua rekannya ke lokasi.
Sebelum menggali, korban meminta izin kepada pemilik tanah wakaf dan diberi izin. Lantas korban bersama rekannya mulai menggali tanah kuburan untuk tetangganya yang meninggal dunia. Sedang sibuk menggali, tiba-tiba korban didatangi sekelompok pria tak dikenal dan menyuruh korban menghentikan pekerjaannya.
“Cabut… cabut, kalian. Jangan kalian gali lagi tanah itu,” ujar Boy menirukan bentakan dan larangan para pelaku.
Tak mau ribut, Korban bersama kedua temannya langsung menghentikan penggalian. Lalu Boy Cs beranjak dari lokasi penggalian. Ketika hendak melintas keluar lokasi, korban berpapasan lagi dengan para pelaku.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku mengayunkan gergaji ke arah korban. Korban sempat menangkisnya dengan sekop yang dibawa korban. Namun, tangkisan itu meleset dan mengenai dua jari tangan kanannya. Spontan darah mengucur dari kedua jarinya. Merasa tak seimbang, korban bersama rekannya memilih kabur dari lokasi.
“Begitu kami lari ke jalan besar, para pelaku menghentikan pengejaran. Aku langsung dibawa berobat ke rumah sakit terdekat dan jariku belum dijahit masih dibalut perban. Pelaku orang disitu,” kata korban saat membuat laporan di Polsek Medan Area, Selasa (16/10).
Korban berharap agar pihak kepolisian bisa segera menangkap para pelaku. Padahal, menurut tukang bangunan yang juga penggali kuburan ini, sebelum menggali tanah wakaf itu, dia sudah mendapat izin dari pemilik tanah wakaf. Namun kenapa pelaku yang keberatan. (afd)












