Kebakaran Hutan Di Indonesia Turun 50%

Ilustrasi Kebakaran Hutan

MEDANHEADLINES.COM, Medan -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat jumlah kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini mengalami penurunan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Agus Justianto, Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK mengatakan, dengan banyaknya kasus yang sudah diajukan pemerintah ke pengadilan, jumlah kebakaran hutan mengalami penurunan.

“Penurunannya sampai 50% karena kami melakukan penegakan hukum secara multi doors, tidak hanya lewat pengadilan tetapi juga dengan berbagai cara di lapangan, seperti dengan mencabut perizinan,” ungkapnya seusai membuka 8th Indonesia Climate Change Education Forum & Expo di Kota Medan, Sumatra Utara, Rabu (17/10).

Dia jelaskan, Pemerintah mempunyai kebijakan untuk menekan tingkat kebakaran hutan, termasuk corrective action, yang utamanya dalam hal penegakan hukum. “Pemerintah yang sekarang sangat keras dalam penegakan hukum karena tanpa penegakan hukum yang kuat, kebakaran hutan akan terus terjadi,” ujarnya.

Pulau Sumatra menjadi kawasan yang paling banyak terjadi kebakaran hutan dan di lokasi-lokasi perkebunan termasuk yang sering muncul. Namun secara nasional terdapat 11 provinsi yang sering mengalami kebakaran hutan dan lahan, Sumatra Utara termasuk salah satunya.

“Riau, Sumatra Selatan dan Sumatra Utara termasuk provinsi-provinsi prioritas di pulau Sumatra untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan,” sambungnya.

Selain penegakan hukum, upaya persuasif juga dilakukan seperti dengan memberikan penghargaan penilaian proper lingkungan hidup yang mendorong dunia usaha untuk berubah. Terlebih, pengelolaan lingkungan hidup serta kebakaran hutan dan lahan berkaitan erat dengan perubahan iklim dan pemanasan global.

“Karena sudah menandatangani perjanjian Paris (Paris Agreement), Indonesia terikat komitmen untuk ikut mengurangi emisi gas rumah kaca sehingga dapat menekan suhu sebesar 2 derajat celsius,” ungkapnya.

Dia tambahkan, Indonesia mempunyai target pengurangan emisi sampai 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional. Selain soal hutan, masih banyak yang harus dibenahi seperti di sektor energi, yang mana Indonesia masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap energi fosil.

Saat ini Indonesia sudah mulai menyusun strategi dan instrumen untuk mengimplementasikan Perjanjian Paris dan akan direalisasikan pada 2020 sampai 2030. Ini sangat dibutuhkan karena menurut dia, dampak dari perubahan iklim sedang terjadi, seperti hujan intensitas tinggi, banjir, longsor dan sebagainya.

Namun, Pemerintah tidak akan mampu sendirian melakukannya sehingga membutuhkan peran aktif dari dunia usaha seperti dengan menggunakan energi baru terbarukan serta menghasilkan produk-produk ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.