Di Demo Terkait Pelanggaran Kode Etik, Abyadi Siregar : Saya Sudah Klarifikasi di Bawaslu.

Unjuk rasa Mahasiswa menuntut Pencopotan Kepala ORI Sumut di Kantor DPRD Sumut
Unjuk rasa Mahasiswa menuntut Pencopotan Kepala ORI Sumut di Kantor DPRD Sumut

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengaku bingung dengan tuntutan para pengunjukrasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa di Gedung DPRD Sumut. Karena persoalan survei di akun pribadinya itu sudah berproses di Bawaslu Sumut.

“Saya sendiri sudah memberi klarifikasi di Bawaslu. Sebelumnya saya juga sudah memberi klarifikasi di akun pribadi Facebook saya sekaligus memohon maaf bila ada yang merasa survei itu kurang pada tempatnya. Lalu apa lagi? Kan sudah ditangani Bawaslu?,” jelas Abyadi Siregar.

Karena itu kemudian Abyadi mengaku heran karena tuntutannya melebar hingga meminta pencopotan. “Kalau begini kan motif aksi ini jadi dicurigai,” kata Abyadi.

Karena selama ini, Abyadi mengaku banyak menerima apresiasi dari berbagai lapisan masyarakat atas upaya Ombudsman yang bersinergi dengan teman-teman media dan masyarakat sipil dalam mengawasi pelayanan publik di Sumut.

“Jujur saja, selama ini saya banyak menerima apresiasi masyarakat atas keberhasilan sinergi Ombudsman, media dan masyarakat sipil dalam mengawasi pelayanan publik. Nah, kalau ada yang menuntut copot dan sebagainya, kan jadi aneh?” katanya.

Sebelumnya diketahui sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Ombudsman,menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencopotan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sumut Abyadi Siregar ke kantor DPRD Sumut, Selasa (16/10/2018).

Dalam orasinya Koordinator Aksi Uan Haleluddin Dalimunthe menuding Abyadi tidak Independen. Lantaran membuat polling soal pemilihan presiden di laman facebook pribadinya. “Kami merasa kecewa dengan Abyadi karena telah melanggar kode etik internal,” ungkapnya saat berorasi.

Namun saat diwawancarai terkait kode etik apa yang dilanggar, para pengunjuk rasa terlihat kebingungan dan menghindar.

“Sepengetahuan saya itu melanggar kode etik,” ungkapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.