Ukuran Dan Jumlah Belum Ditentukan , KPU Sumut Larang Pasang APK

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut masih melarang seluruh peserta memasang alat peraga kampanye (APK) calon presiden maupun calon anggota legislatif dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meski sudah memasuki tahapan Kampanye.

Pelarangan itu dilakukan karena belum terbitnya Surat Keputusan KPU Sumut tentang alat peraga, hubungannya dengan desain, jumlah dan ukuran.

” Setidaknya Sebelum Tanggal 12 Oktober Jangan dipasang dulu lah,” Ungkap Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga usai pelaksanaan rapat koordinasi dengan peserta Pileg dan Pilpres, Jumat (5/10/2018).

Dalam Rakor yang juga dihadiri komisioner lainnya, Batara Manurung dan Ira Wirtati, menetapkan ukuran baliho dan jumlah yang akan difasilitasi KPU bagi setiap capres, caleg dan calon anggota DPD.

“Dengan surat keputusannya tentang APK, kita mau memperlakukan setiap peserta secara adil. Tidak ada perlakuan yang berbeda,” ujar Benget.

Benget menjelaskan, bagi setiap pasangan capres , nantinya KPU akan menyediakan 16 buah baliho seukuran, tinggi dikali lebar, 5X4m2. Sebanyak 11 buah kepada masing-masing partai politik berukuran 4X3m2. Sedangkan bagi calon anggota DPD, setiap kandidat mendapat 5 buah berukuran 4X3m2.

” Selain yang disediakan KPU, masing-masing peserta pemilu juga diperkenankan membuat APK. Baik baliho, spanduk maupun billboard. Untuk baliho diperkenankan memasang 5 unit perkelurahan. Spanduk sebanyak 10 buah perkelurahan serta billboard 2 buah per kabupaten/kota,” Jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.