Gagal Curi Motor, Buruh Bangunan Masuk Bui

Pelaku Pencurian Sepeda Motor

MEDANHEADLINES.COM – Umar Mia (29) harus merasakan Pahitnya didalam bui akibat aksi pencurian sepedamotor yang ia lakukan terhadap Yahdi (44) mengalami kegagalan

Pria yang berprofesi sebagai Buruh Bangunan ini sebenarnya sudah berhasil membawa kabur motor korban yang terparkir di teras rumahnya di Jalan Peringgan, Dusun VI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan.

Namun Aksinya itu kandas ketika korban memergokinya dan dengan bantuan warga dekitar berhasil meringkusnya
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K., menerangkan, pelaku melancarkan aksinya Selasa (25/9) malam. Sekira pukul 19.00 Wib, korban memarkirkan kretanya di teras rumahnya dan posisi kunci masih tergantung di stop kontak kreta.

Disaat bersamaan, pelaku melintas dan melihat kreta korban. Tergiur, pelaku lalu masuk ke pekarangan dan membawa kabur kreta korban. Naas, korban yang mengetahui motornya dibawa kabur melakukan pengejaran tanpa diketahui oleh pelaku.

“Pelaku diikuti korbannya sampai ke Jalan Pasar VII Martubung. Begitu melintas di jalan ramai, korban meneriaki pelaku maling. Spontan warga yang mendengar langsung menangkap pelaku,” kata Kompol Faidil di Polsek Percut Seituan, Rabu (26/9) sore.

Setelah tertangkap, lanjut Faidil, pelaku berikut barang bukti diserahkan warga bersama korban ke Polsek Medan Labuhan. Karena tempat kejadian perkara (TKP) nya masuk wilayah hukum Polsek Percut Seituan, pihak Polsek Medan Labuhan berkordinasi ke Polsek Percut Seituan. Mendapat informasi personel Reskrim Polsek Percut Seituan bergerak menuju Polsek Medan Labuhan untuk menjemput pelaku.

“kini pelaku sudah ditahan di Polsek Percut Seituan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korbannya sudah membuat laporan pengaduan resmi. Pelaku terbukti melakukan tidak pudanan pencurian sepeda motor yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” terang Faidil. (Fad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.