Sumut  

Proyek Jalan Tol Medan-Binjai, BPN Akan Cepat Ganti Rugi Lahan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Bambang Priono mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah cepat dan tegas terkait ganti rugi lahan jalan tol Medan-Binjai.

 

Dirinya bahkan siap mengusulkan agar dibuat sebuah keputusan bersama perihal ganti rugi kepada masyarakat di sekitar proyek jalan tol.

 

“Langkah ini sedang kita siapkan dan nantinya kita buat keputusan bersama. Sehingga kalau dipidanakan, semua pejabat di negeri ini biar masuk sama-sama,” katanya kepada wartawan usai peringatan HUT ke 58 Agraria dan Tata Ruang Nasional.

 

Pihaknya juga siap memfasilitasi rapat koordinasi dengan lintas instansi terkait baik pusat ataupun ataupun daerah, seputar urusan konsinyasi bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan.

 

“Kalau keputusannya secara bersama, ada gubernur, kapolda, kejati, kanwil BPN, menteri PUPR, menteri ATR/BPN, kejagung, menteri BUMN, saya kira urusan ini cepat selesai. Dimana kepada masyarakat atau pemilik bangunan dibayarkan 70 persen, kepada masyarakat pemilik sertifikat diberikan 30 persen. Dasarnya apa? Suka sama suka,” katanya.

 

Menurutnya beberapa penggarap sudah setuju semua, begitupun pemilik sertifikat juga sepakat. Jadi mudah-mudahan kata Bambang, dengan langkah-langkah seperti ini persoalan bisa cepat tuntas.

 

“Kalaupun ada gugatan lagi, silahkan aja gugat gak ada urusan sama kamk (BPN). Toh, nanti ujung-ujungnya dilakukan eksekusi. Kalau ini gak tuntas, kita tidak bisa konsinyasi jumlah KK yang ada itu. Ini faktor sosial yang muncul. Kita tidak maulah gara-gara pembebasan tanah, terjadi penggusuran di Sumut,” imbuh dia.

 

Diungkapkan dia, untuk jalan tol Medan-Binjai dengan luas 17 kilometer, memang masih ada tersangkut masalah lahan sekitar 800 meter lagi. Dimana dihuni sebanyak 452 kepala keluarga (KK).

 

“Mereka menduduki tanah dan mendirikan bangunan di sekitar lokasi tersebut, tidak memiliki alas hak. Mereka juga sudah menguasai tanah itu selama puluhan tahun sampai sekarang istilahnya bernama ‘Kampung Tua’,” katanya.

 

Setelah pihaknya teliti, bahwa di tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik (SHM) pada 1972. Sebanyak delapan SHM dengan yang punya delapan orang juga.

 

“Sebenarnya sudah mau kita ganti rugi, namun ketua pengadaan tanah digugat di Pengadilan Negeri oleh masyarakat pemilik alas hak Grand Sultan, yakni sebanyak 12 permohonan gugatan. Dalam 12 gugatan tersebut, BPN memenangkan dua dan satu kalah sedangkan sisanya masih jalan atau berproses,” katanya.

 

Sementara Kementerian PUPR, sambungnya, selaku PPK juga digugat sebanyak 20 permohonan gugatan.

 

“Jadi di sana ada tiga pihak. Penggarap, pemilik sertifikat dan Grand Sultan. Nah, ini mau dibagi ke siapa? Padahal ini merupakan proyek startegis nasional (PSN). Jadi saya bilang jangan coba-coba bermain di PSN. Ini 800 meter lagi sudah mau tuntas, dan orang dari Binjai menuju bandara waktu tempuhnya paling tinggal 30-40 menit saja. Tidak perlu dia lewat jalan dalam kota. Harus bersama-sama kita carikan jalan keluarnya,” pungkasnya. (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.