Ketua Tim Satgas Saber Pungli Tak Senang Jika Anggotanya Menangkap

Foto : Irwasda Polda Sumut Kombes Lilik Arga Tjahjana bersama Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono saat mengadakan rapat kerja di Hotel JW Marriot, Selasa (25/9/2018).

MEDANHEADLINES.COM, Medan  – Irwasda Polda Sumut Kombes Lilik Arga Tjahjana ternyata tidak senang ketika anggotanya turun ke lapangan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pejabat di instansi pemerintahan.

Ketua Tim Satgas Saber Pungli untuk wilayah Sumut ini menyebut, ia merasa paling pantas disalahkan ketika salah satu pejabat diamankan karena terindikasi melakoni pungli.

“Satgas pungli bukan sarana menakut-nakuti. Saya tidak bangga apabila ada anggota saya melakukan OTT. Karena apabila terjadi, saya yang salah pertama kali,” kata Lilik saat menghadiri Rapat Kerja Daerah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut, Selasa (25/9/2018).

Terjadinya pungli, imbuh Lilik, menggambarkan bahwa salah satu tugas Tim Saber Pungli yakni melakukan pembinaan tidak berjalan dengan baik.

“Di satgas ada beberapa pokja. Kalau terjadi OTT berarati salah satu satgasnya tidak jalan. Saya suka satgas dibubarkan dan masyarakat tertib.Saya tidak suka walaupun terkenal tapi tidak menyentuh yang namanya perubahan. Mencari kesalahan itu mudah,” ucapnya.

Ia menambahkan, budaya pungli yang sudah membudaya di Indonesia diharapkan munculnya perubahan ke depannya, walaupun tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Sekadar diketahui, mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang Malthus Hutagalung pikir-pikir usai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menghukumnya satu tahun penjara pada 20 Juli 2018 lalu.

Malthus dinyatakan terbukti bersalah melakukan pungli sebesar Rp 20 juta untuk pengurusan penerbitan tujuh persil peta bidang tanah.

Malthus ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada OTT yang berlangsung Jumat 10 Febuari 2017 lalu di Kantor BPN Deliserdang.

Dalam kasus OTT ini, berdasarkan keterangan para saksi, modus Malthus Hutagalung yaitu memaksa meminta sejumlah uang pungutan yang tidak resmi untuk penerbitan tujuh persil peta bidang tanah yang sedang ditangani.‎

 

Dari OTT, polisi mengamankan uang mencapai miliar rupiah dan dokumen-dokumen. (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.