MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan Kembali dihebohkan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan personil polisi terhadap seorang oknum kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor
kasus ini pun menjadi perhatian serius mengingat sebelumnya juga dilakukan OTT terhadap pegawai Dispenda Medan baru baru ini.
Anggota Komisi A DPRD Medan Hj Hamidah mengungngkapkan tertangkapnya oknum kepling ini harus menjadi Evaluasi bagi Pemko Medan dan dapat menjadi pembelajaran penting bagi aparatur pemerintahan untuk bekerja lebih profesional
“Ini jadi pembelajaran bagi kepling, lurah dan camat agar semakin profesional bekerja,”ujar Hj Hamidah
Baca Juga : Bangun Sumut Wagubsu Ajak Mahasiswa miliki banyak Karya
Meski segala jenis bentuk gratifikasi tak dibolehkan, namun menurutnya, penangkapan tak hanya dilakukan pada oknum yang menerima.
“Si pemberi juga harus ditangkap, karena ini takkan terjadi jika tak ada kesepakatan sebelumnya,”kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Medan ini.
Hamidah juga menyatakan keprihatinannya atas kasus OTT yang sedang marak akhir akhir ini di lingkungan pemerintah kota Medan
“Ya prihatinlah. Mungkin oknum kepling ini terjebak dengan iming-iming. Kita bukan membela kejahatan yang dilakukan, tapi melihat dari sudut pandang lain. Tetap diterapkan azas praduga tak bersalah,”katanya
Dia berharap walikota mengambil langkah bijak atas kasus yang sudah mencederai wibawa Pemko Medan. Aparatur pemerintahan seperti camat dan lurah mengubah pola kerja dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Memang terkadang masyarakat juga yang menyebabkan adanya percaloan. Terkadang mau cepat selesai sesuatu, lalu memberi orang upah untuk menyelesaikan. Orang kan pakai minyak, terkadang nunggu ber jam-jam. Tak mungkin gak makan, gak minum. Kita harus pengertian juga sudah minta tolong. Kalau mau gratis, ya urus sendiri lah. Tapi gitu pun kita tidak berpihak untuk hal yang salah. Bahkan kita himbau, agar kecamatan dan kelurahan lebih bijak dan profesional bekerja. Jangan terulang lagi kejadian kepling terjaring ott,”harap Ketua PC Wanita Persatuan Pembangunan Kota Medan ini.
Baca Juga : Kapolda resmikan Pos Polisi di Kuala Tanjung
Terpisah, Kabag Humas Pemko Medan Ridho Nasution mengaku sudah mengetahui adanya penangkapan oknum kepling tersebut. Dia menyebutkan, saat ini bagian hukum Pemko Medan sedang mempelajari permasalahan.
“Kita tetap tak mendukung apapun jenis gratifikasi. Meski pun itu fee karena mengurus sesuatu. Sudah sering Pak Walikota menyampaikan jangan terima apapun, jangan minta apapun pada masyarakat,”katanya singkat.
Diketahui, Kamaruddin Kaloko (55) Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor diamankan personel Polsek Delitua. Pria ini diamankan dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Roger Taruna (40), warga Johor Permai.
Uang sebesar Rp 30 juta diminta kepling sebagai pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata. Keduanya lalu sepakat bertemu di rumah makan Sop Kambing Jalan AH Nasution. Disaat itulah, petugas meringkus si oknum kepling. (red)