MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aksi Nekat yang dilakukan Syafrizal Nasution (22) warga Jalan Terusan Dusun II Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan berakhir tragis, pasalnya pemuda pengangguran yang menyamar sebagai anggota polisi dalam melakukan Aksi perampokannya itu gagal dan tertangkap warga.
Dari informasi yang diperoleh, kasus perampasan ini terjadi pada Minggu (2/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Pasar. 15 dusun 20 desa bandar klippa kec. Ps. Tuan .
Saat itu, korban bernama Akhyaruddin bersama temannya sedang duduk dipinggir jalan di Desa Saentis, kemudian datang pelaku dan temannya (DPO) mengendarai sepeda motor. Pelaku langsung mendatangi korban dan mengatakan pelaku dan rekannya sebagai polisi.
Dengan gaya yang menyakinkan korban, pelaku meminta agar korban menunjukan STNK. Namun saat itu korban tidak membawa STNK.
Melihat ada kesempatan dan celah untuk memeras korban, pelaku langsung menakuti korban dengan mengatakan akan membawa ke kantor polisi.
Pelaku pun lalu membonceng pelapor dan setelah sampai di Desa Tapak Bayan, pelaku berhenti di salah satu rumah kosong daan meminta agar korban berdamai saja dengan membayar uang sebesar Rp 700 ribu.
Namun lagi-lagi, korban mengatakan tidak mempunyai uang. Tidak kehabisan akal, Kemudian pelaku membawa pelapor jalan-jalan dan sampai di tempat kejadian, korban yang merasa curiga akan gerak-gerik tersangka menjerit dan mengatakan ‘begal-begal’.
Saat itu warga yang mendengar teriakan korban berdatangan ke lokasi dan langsung menangkap pelaku dan menghajarnya hingga babak belur
“Personil piket kita yangf menerima informasi dari warga bahwa telah diamankannya pelaku perampasan sepeda motor langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan warga,” ucap Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri, Senin (3/9/2018).
Polisi pun langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Percut Seituan berikut barang bukti berupa Satu motor Honda beat warna hitam BK 4237 AFQ, tas pelaku yang berisi: pisau kecil, bonk, plastik klip putih kecil kosong, pipet, cotton buds, tiga lembar stnk dan tiga buah kunci kontak.
“Kita jerat dengan pasal 365 kuhp ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara,” pungkas Kapolsek (red)












