Jambret HP Untuk Main Judi Online, Iqbal Babak Belur dihajar Warga

Pelaku Penjambretan
Pelaku Penjambretan Saat diamankan di Polsek Percut Seituan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang Pemuda bernama Iqbal Panjaitan (23) babak belur dihajar warga akibat aksi nekatnya menjabret handphone merek Vivo Y 71, warna gold milik Agung Afandi Ritonga (15), saat melintas di Jalan Perhubungan Gang Teratai Baru, Desa Lau Dendang, Percut Sei Tuan, Kamis (30/8/2018) tertangkap Warga

Dia berhasil ditangkap warga dan sempat dihakimi warga usai diteriaki korbannya maling. Kini pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K., kepada wartawan menerangkan, pagi itu korban keluar rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke Gang Teratai, untuk suatu keperluan. Di waktu yang bersamaan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau BK 5617 ABO, juga melintas satu arah dengan korban. Tanpa disadari oleh korban, pelaku rupanya sudah mengincar handphone korban.

Selesai menggunakan handphone, korban hendak memasukkannya ke dalam saku celana. Disaat itulah, pelaku merampas handphone dari tangan korban. Kuatnya tarikan pelaku membuat korban terjatuh dan sempat terseret di jalan.

” Korban sempat berusaha mempertahankan handponenya. Tapi gagal, dan pelaku berhasil membawa lari handphone korban. Korban yang tak mau kehilangan hartanya begitu saja meneriaki pelaku maling,”kata Faidil.

Tak cuma berteriak, lanjut Faidil, korban berlari mengejar pelaku hingga 20 Meter dari lokasi pertama korban dijambret. Usaha korban ternyata membuahkan hasil, warga yang mendengar teriakan korban ikut mengejar pelaku, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

” Usai ditangkap, korban bersama warga dan kepling membawa pelaku ke markas komando (Mako). Kini pelaku sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan intensif. Kepada petugas, pelaku nekat menjambret karena butuh uang untuk bermain judi game poker. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” jelas Faidil (Fad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.