Ini dia 3 Pesan Komisi Yudisial Saat Kunjungi Pengadilan Negeri Medan

komisi yudisial

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pascaoperasi Tangkap tangan (OTT)Yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Medan, Komisi Yudisial langsung melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu ( 29/8/2018)

Kehadiran Komisi Yudisial sebagai proses pengondisian jajaran pengadilan Medan pasca penangkapan hakim agar tetap pada jalurnya sebagai penegak hukum.

Dalam kunjungannya, Komisi Yudisial menitipkan tiga hal kepada Pengadilan Negeri Medan

“Apapun yang terjadi tidak ada kata putus asa dalam perbaikan pengadilan. Bisa saja ada oknum, kekurangan dalam sistem yang berlaku. Tapi semua itu harus menjadi semangat bagi aparat pengadilan. mengatakan hanya aparat pengadilan sendiri yang dapat melakukan hal tersebut”, sebut Ketua Bidang Pengawasan Hakim ‎dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta‎, usai melakukan pertemuan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Rabu (29/8).

Tapi semua itu harus menjadi semangat bagi aparat pengadilan. mengatakan hanya aparat pengadilan sendiri yang dapat melakukan hal tersebut

Baca Juga : Ali Mendrofa tewas ditikam

Sukma mengatakan jika peristiwa yang menimpa PN Medan justru harus disikapi sebagai sebuah cambuk semangat untuk membuktikan kinerjanya. Bahwa pengadilan dapat menjadi wadah pemberi putusan yang sebenarnya-benarnya dan adil bagi mayarakat. Hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat pengadilan sendiri.

Kedua, Sukma yang juga disampikan Komisi Yudisial  terkait rekam jejak hakim di Pengadilan Negeri Medan. OTT yang dilakukan  membuat catatan tersendiri bagi Komisi Yudisial bahwa integritasnya tidak telalu baik. Catatan tersebut diharapkan dapat diperhatikan pengadilan di Medan dan Mahkamah Agung agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sedangkan yang ketiga yang juga turut dibicarakan mengenai upaya pembinaan integritas hakim. Komisi Yudisial akan terus memperkuat pembinaan integritas para stakeholder dipengadilan.

“Kami memandang basis utama ada pada kesadaran individu. KY memastikan akan memonitoring terhadap pelanggaran diduga oleh hakim. Dan kami sampaikan KY dalam pengawasan tidak akan berhenti meski tanpa diperhatikan publik,” tegas Sukma.

Terkhusus bagi Pengadilan Negeri Medan, Komisi Yudisial juga mempunyai catatan khusus.

“Kalau menurut catatan, tidak khusus tipikor saja, tapi semua jenis perkara. Artinya semua hakim yang memimpin semua jenis perkara,” Pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.