Kapolda Sumut Keluarkan Maklumat Anti Premanisme

Kapolda
Foto : Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto.
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kembali maraknya aksi premanisme di Sumatra Utara, khususnya Kota Medan, menjadi persoalan prioritas untuk ditangani oleh Kapolda Sumut yang baru, Brigjen Pol Agus Andrianto.
Saat menggelar ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (28/8), Kapolda Agus mengungkapkan dirinya telah membuat kebijakan khusus untuk menghadapi aksi premanisme.
“Kami sudah menerbitkan Maklumat Kapolda Sumatra Utara terkait dengan pencegahan dan pemberantasan aksi premanisme,” tegasnya.
Dia juga memastikan bahwa maklumat bernomor surat  Mak/02/VIII/2018 tersebut akan disebarkan ke setiap wilayah kepolisian di Sumut untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh pimpinan dan petugas.
Dalam maklumat tersebut, pihak kepolisian mendefinisikan premanisme sebagai suatu kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain serta menimbulkan keresahan masyarakat.
Adapun pasal-pasal dalam KUHP yang akan dikenakan terhadap tindakan tersebut antara lain pasal 335, pasal 368 ayat (1) dan pasal 369. Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 29, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya,  Kapolda Agus mengungkapkan pihak kepolisian telah menangani kasus terbaru mengenai pungli, pengrusakan serta kekerasan secara bersama-sama dalam tindakan premanisme di wilayah Polrestabes Medan.
“Sudah enam tersangka yang ditangkap dari tiga lokasi berbeda,” ujarnya.
Menurut Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, ketiga lokasi tersebut yakni di Pasar Aksara Baru, Jalan Perniagaan dan satu lagi di Jalan Rahmad Shah. Semua modusnya adalah mengintimidasi, melakukan kekerasan kemudian pengrusakan untuk mendapatkan materi berupa uang.(cep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.