Kordinator Kontras Sumut M.Amin Multazam
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, meminta putusan hakim terhadap kasus yang menjerat Meliana terdakwa kasus Penistaan Agama yang berujung kerusuhan di Tanjung Balai beberapa waktu yang lalu bebas dari intervensi.
Menurut KontraS, hakim harus bertindak adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemui selama persidangan.
“Kita inginnya kasus ini bisa diselesaikan murni melalui proses hukum yang adil. Kita tidak ingin kasus ini digiring dalam suatu kasus yang sifatnya tedensius, bermuatan SARA dan diintervensi oleh berbagai pihak,” ujar Koordinator KontraS Sumatera Utara, Amin Multazam Lubis
Amin menjelaskan jika dari kacamata KontraS, kasus Meliana sangat memprihatinkan. Meliana disebutnya juga harus diposisikan sebagai korban dalam peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2016 yang lalu. Sebab selain rumah yang ikut dirusak, Meliana juga mendapat intimidasi, pengancaman dan berbagai hal lain yang masuk dalam kategori melanggar hak asasinya.
Sehingga jika ada pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan Meliana, silahkan untuk melakukan peloporan kepihak berwajib. Tapi yang dialami Meliana juga harus diperhatikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Karenanya, KontraS berharap putusan terhadap Meliana murni atas temuan fakta yang didapat dilapangan.
“ Dalilnya adalah fakta2 hukum yang didapatkan dilapangan. Bukan karena intervensi, paksanaan atau keinginan segelinir pihak yang memaksa. Sehingga hakim tidak bisa netral dalam memutuskan perkara. Kita tidak ingin itu,” tegas Amin.
Kasus yang menjerat Meliana berkenaan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukannya dua tahun lalu di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Meliana saat itu melakukan protes terhadap volume suara azan yang berkumandang dari Masjid Al Maksun yang berada tepat didepan rumahnya.
Meliana dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Maksun sempat bersitegang sebelum peristiwa mencekam menjalar keseputaran Kota Tanjung Balai. Amukan massa berpuncak hingga penyerangan kebeberapa rumah ibadah baik vihara maupun kelenteng.
Meliana Sendiri Pada Selasa (21/8/2018) Lalu telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Ibu dari empat orang anak tersebut dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena dianggap melanggar Pasal 156a KUHP.
Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Meliana menyatakan keberatan dan berniat mengajukan banding.
“Iya, harapan kami banding lah, karena enggak ada bukti. Bagaimana tindak pidana enggak ada bukti,” ujar salah seorang tim kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani.(ask)