Politisi Nasdem Ditetapkan Sebagai Bandar Besar Sabu, Arman Depari Bilang Terancam Hukuman Mati

Foto : Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan pada Selasa (21/8/2018)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Anggota DPRD Langkat sekaligus politisi Partai Nasdem yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), Ibrahim Hasan alias Hongkong, terancam dijatuhi hukuman mati. Ibrahim dianggap pemilik dan bandar besar dari peredaran sabu seberat 105 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Awalnya, BNN mengamankan 11 orang bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada tiga lokasi berbeda di Sumatera Utara dan Aceh pada Minggu dan Senin, 19-20 Agustus 2018.

“Ini kejahatan serius, hukumannya berat hingga mati. Tapi mereka tidak takut, yang mereka takut kalau barangnya tidak laku”, ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari, di Warkop Jurnalis Medan pada Selasa (21/8/2018)

Arman Depari memaparkan, Ibrahim saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka . Berdasarkan dari keterangan tersangka lain, Ibrahim diketahui sebagai pemilik barang bukti sabu dan ekstasi. Tersangka yang juga masih aktif sebagai Anggota DPRD Langkat tersebut juga yang merekrut kurir dan menyewa kapal untuk mengangkut narkotika.

Peredaran narkotika yang diinisiasi Ibrahim tersebut termasuk dalam sindikat internasional. Pengiriman barang bukti berasal dari Pulau Pinang, Malaysia dengan kapal jenis speedboat. Disatu titik tertentu, pengantar dari Malaysia bertemu dengan penjemput barang yang menyamar sebagai nelayan.

Selanjutnya barang dibawa kedarat dan disimpan dalam sebuah gedung penyimpanan. Rencananya, barang akan disebarkan kebeberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara dan yang terbanyak ke Jakarta.

Pengiriman narkotika yang dilaksanakan Ibrahim ini merupakan yang kedua kalinya.
“Kalau dilihat dari kapasitasnya ini bandar besar. Dia mengaku baru dua kali, nanti yang lain akan kita lakukan penyelidikan. Yang pertama itu sekitar 55 kilogram”, lanjut Arman.

Pengungkapan kasus ini juga disebutnya membuktikan bahwa peredaran narkoba bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang status.

“Siapapun bisa terlibat. Kita sangat menyayangkan kalau anggota DPRD yang harusnya mengayomi kita, justru menjadi bandar dan pengedar”, pungkas Arman. (ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.