Bawa Ganja 12 Kilogram, IRT diciduk Polisi

Pelaku Saat Diamankan Di Polsek Medan Timur

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Personil Kepolisian meringkus seorang ibu rumah Tangga yaitu Zuraidah (45) warga Lhokseumawe Provinsi Aceh karena kedapatan membawa 12 kilogram Narkoba jenis ganja siap edar, Jumat (17/8/2018)

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu mengatakan wanita itu ditangkap dari kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan pada Jumat, (17/8/2018) sore tak lama setelah Dia tiba di Terminal Pinang Baris

Dikatakannya, Penangkapan ini berawal dariinformasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang wanita yang menumpang mobil L300 dari Aceh membawa ganja di terminal Pinang Baris Medan. Selanjutnya tim mengikuti wanita yang sudah dicurigai gerak-geriknya itu sampai ke Jalan SM Raja.

Baca Juga : Bocah Pemanjat Bendera Diajak Saksikan Pembukaan Asian Games

“Disana petugas melakukan pemeriksaan tas dan kotak yang dibawa oleh wanita itu,” sebut Kapolsek.
Hasilnya ditemukan bungkusan yang dibalut lakban dan berisi daun ganja yang disimpan di dalam kotak minuman air mineral dan kotak teh.

” Total ada 12 bal daun ganja. Atas temuan ini, wanita itu langsung diboyong ke Mako untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus ini,” Pungkas Wilson (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.