Foto : Agus Salim Sitanggang (kanan) saat diinteregasi
MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Tidak terima barang miliknya berpindah tangan, Elisa Magdalena Sibuea (27), warga Komplek Pondok surya Blok II No 78 Lingkungan Vl, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan membuat laporan Ke Polsek Pandan.
Diketahui, warga Medan ini melaporkan kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh terduga tersangka Agus Salim Sitanggang yang merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng yang tertuang pada No LP / 103 / VIII / 2018 / SU / Res Tapteng / Sek Pandan tanggal 12 Agustus 2018.
“Iya benar. Saat ini kasus pencurian tersebut sedang kita tangani,”ujar Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Kapolsek Pandan, AKP Dodi Nainggolan, SH.
Menurut keterangan dari Dodi, kejadian yang menimpa warga Medan tersebut terjadi pada hari minggu (11/08/2018)sekira pkl 08.00 Wib. Dimana saat itu korban bersama empat orang keluarganya berangkat dari Hotel Imam Kalangan menuju pantai ikan bakar Roy Pandan untuk rekreasi.
Setelah di lokasi, kemudian korban bersama keluarga memesan tikar untuk tempat duduk dan meletakkan tas sandang kepada pemilik warung. Selanjutnya korban bersama keluarga bermain Banana Boat.
Masih kata Dodi, setelah selesai bermain banana boat, korban bersama keluarga kembali ke pinggir pantai dan hendak berfoto, namun saat itu korban melihat bahwa tas sandang miliknya yang diletakkannya di atas tikar sudah tidak ada lagi.
“Ada salah seorang warga yang mengenali tersangka dan melihat kalau tas milik korban diambil oleh tersangka dan memasukkan kedalam baju tersangka,”katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu unit Handphone SIOMI warna putih Merk RID MI 5 PLUS, satu unit HP OPPO Tipe F5 warna hitam, satu unit HP SAMSUNG Galaxy Grand Prime, satu buah tas sandang warna biru dongker bergaris putih, dan dompet berisi uang sebesar Rp 200.000.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Pandan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditafsir mencapai Rp. 8.000.000,”pungkas Dodi. (hen)












