Terdakwa Penodaan Agama Yang Memicu Kerusuhan SARA Di Tanjung Balai dituntut 18 Bulan Penjara

Terdakwa Meiliana Dituntut 18 bulan penjara dalam kasus Penodaan Agama
Terdakwa Meiliana Dituntut 18 Bulan Penjara Dalam Kasus Penodaan Agama

MEDANHEADLINES.COM, Medan- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menuntut Meiliana, Terdakwa kasus Penodaan Agama (Protes Suara Azan) yang menyebabkan Kerusuhan Berbau Suku Ras dan Agama (SARA) di Tanjung Balai 2 tahun yang lalu dengan hukuman 18 Bulan Penjara

Dalam tuntutannya di depan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo wibowo Itu, JPU menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP.

“Satu, menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Anggia Y Kesuma, salah seorang JPU.

Usai JPU  Membacakan Tuntutannya, Persidangan ini kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa pada hari Kamis , (16/8/2018)

Sementara itu, Tampak terdakwa Meiliana yang mengenakan pakaian berwarna putih itu tertunduk dan menangis usai tuntutan dibacakan (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.