Kenaikan Tunjangan Kehormatan Veteran, Jokowi : Sudah Bisa Diterima Mulai Bulan September

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi saat mengukuhkan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Masa Bakti 2017-2022, di Istana Negara, Jakarta

MEDANHEADLINES.COM – Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018, yang ditandatangani pada 18 Juli 2018, Tunjangan Kehormatan Veteran akan mengalami kenaikan sebesar 25 persen

hal ini diungkapkan Presiden Jokowi saat mengukuhkan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Masa Bakti 2017-2022, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/8/2018) yang lalu
Dalam Kesempatan itu, Jokowi meminta maaf kepada para veteran karena kenaikan tunjangan itu belum bisa diterimakan bulan Agustus ini.

Baca Juga : Timnas U-16 Raih Gelar Juara AFF

“Saya janji bulan Agustus tapi karena administrasi baru diberikan nanti insyaallah bulan September sudah bisa diterimakan,” kata Presiden

Sebagaimana diatur dalam PP tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, kenaikan tunjangan kehormatan veteran itu akan dirapel dari Januari sampai Agustus 2018.(red/setkab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.